SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda. RSY diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Gunungguruh. Sementara itu, OO berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Barang Bukti Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi penangkapan, petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang fantastis. Puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi ilegal berhasil disita dari tangan kedua terduga pelaku.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
- Dari terduga pelaku OO:
- 75.071 butir obat jenis Tramadol
- 162 butir obat jenis Riklona
- 34 butir obat jenis Euforiss
- 400 butir obat jenis Camlet
- 80 butir obat jenis Merlopan
- 97 butir obat jenis Atarak
- 7.029 butir obat jenis Hexymer
- 26 butir obat jenis Alprazolam
- Dari terduga pelaku RSY:
- 3.676 butir obat jenis Tramadol
- 308 butir obat jenis Hexymer
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan ribu butir, terdiri dari berbagai jenis obat keras terbatas dan sediaan farmasi yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman pidana yang berat atas perbuatan mereka.
“Kedua terduga pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Rabu (5/3/2025)
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 12 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
Polres Sukabumi Kota Tingkatkan Upaya Pemberantasan Narkoba
AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Sukabumi. Penegakan hukum yang tegas juga akan terus dilakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.
“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ujar Tenda di Mapolres Sukabumi Kota.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak menggunakan, tidak mengedarkan dan tidak menyediakan narkotika maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bersih narkoba,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah meluasnya peredaran obat keras terbatas di Kota Sukabumi.