BeritaHukrim

Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Singkawang Tertangkap

×

Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Singkawang Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Singkawang Tertangkap

SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial JUM (34), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (4/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan JUM merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rumah kos tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Singkawang, IPTU Priyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Saat penggerebekan, JUM berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang dompetnya ke saluran air. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.

“Tersangka sempat mencoba membuang dompetnya ke saluran air, namun anggota kami dengan sigap berhasil menemukannya. Dompet tersebut berisi dua paket sabu seberat 1,51 gram dan satu buah sendok pipet,” ungkap IPTU Priyono kepada awak media. Selain dompet berisi sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkobanya.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa tersangka ke dalam kamar kos yang diakui sebagai tempat tinggalnya. Di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti lain yang semakin memberatkan JUM.

“Di dalam kamar kos tersangka, kami kembali menemukan alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang tempat tidur,” lanjut IPTU Priyono. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Singkawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, JUM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang. IPTU Priyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kota Singkawang.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini untuk memberantas narkoba di Singkawang,” tegasnya.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi terkait. Selain itu, untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, sampel urine JUM juga akan diuji di laboratorium. Barang bukti sabu yang ditemukan juga akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk uji laboratorium lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JUM kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti JUM tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Menutup keterangannya, IPTU Priyono menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk terus aktif berperan serta dalam pemberantasan narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa berhasil. Sinergitas antara polisi dan masyarakat sangatlah penting dalam memerangi peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” pungkas IPTU Priyono.

Polres Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan Kota Singkawang yang bersih dari narkoba dan aman bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *