BeritaHukrim

Pengedar Sabu di Singkawang Ditangkap, Barang Bukti 5,60 Gram Diamankan

×

Pengedar Sabu di Singkawang Ditangkap, Barang Bukti 5,60 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Singkawang Ditangkap, Barang Bukti 5,60 Gram Diamankan

SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Lihan (35) berhasil diringkus petugas pada Selasa (4/3/2025) siang, atas dugaan kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Pramuka, Gang Ikhlas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan Berawal dari Resahnya Masyarakat

Operasi penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tersangka S alias Lihan diduga kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya, yang kemudian memicu keresahan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Singkawang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. “Kami mendapatkan informasi yang valid mengenai aktivitas tersangka yang mencurigakan. Setelah bukti dirasa cukup, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” ungkap KBO Sat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Priyono, kepada media.

Sempat Melarikan Diri, Tersangka Berhasil Diamankan

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka S alias Lihan sempat mencoba untuk menghindari petugas dengan melarikan diri ke bagian belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Tim Satresnarkoba Polres Singkawang dengan sigap berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu di genggaman tangan kanan tersangka. Kemudian, satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet hitam miliknya,” jelas IPTU Priyono.

Selain tiga paket sabu dengan berat total 5,60 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk OPPO warna biru. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya.

Jeratan Pasal Berlapis Menanti Tersangka

IPTU Priyono menegaskan bahwa tersangka S alias Lihan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika. “Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Singkawang,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. “Kami akan melakukan tes urine terhadap tersangka untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga merupakan pengguna narkotika. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan dilakukan, dan tentunya gelar perkara akan dilaksanakan untuk menentukan status hukum tersangka,” terang IPTU Priyono.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan juga tidak luput dari proses pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk memastikan keaslian barang bukti, sabu tersebut akan kami kirim ke Balai POM Pontianak untuk dilakukan pengujian laboratorium,” imbuhnya.

Apresiasi dan Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Kapolres Singkawang melalui IPTU Priyono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang sangat berharga sehingga penangkapan ini dapat berhasil dilakukan. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Dengan penangkapan pengedar sabu ini, Polres Singkawang berharap dapat memberikan dampak signifikan dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan memastikan Kota Singkawang terbebas dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *