Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari Direktur sebuah perusahaan jasa perjalanan, VL, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. Kasus ini bermula dari gagalnya kegiatan praktik kerja industri (PKL) mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz ke Yogyakarta yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Februari 2025.
Melansir dari Humas Polri, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025) mengungkapkan bahwa barang bukti uang tunai tersebut diamankan dari tersangka VL, Direktur jasa perjalanan LBN. “Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” jelas Kombes Pol Sudarno.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Uang Tunai
Penetapan VL sebagai tersangka didasari oleh adanya perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh VL selaku Direktur LBN dengan perwakilan dari Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan PKL tersebut. Meskipun telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penipuan ini terus berjalan intensif.
“Direktur LBN telah kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah pihak yang melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak universitas,” tambah Kapolresta.
Proses Hukum Berjalan dan Pemeriksaan Saksi
Saat ini, Polresta Bengkulu telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, mahasiswa yang menjadi korban, serta pihak-pihak lain yang terkait. Selain itu, untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, tim dari Polresta Bengkulu juga telah diterjunkan ke Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penipuan ini.
“Untuk Dekan Fakultas Hukum, sementara ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjutnya,” ujar Kombes Pol Sudarno. Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar uang yang diserahkan mahasiswa telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan operasional seperti pembayaran bus, tiket pesawat, penginapan, dan biaya lainnya terkait persiapan PKL yang gagal tersebut. “Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya operasional dan lainnya, dan uangnya sudah dianggap hilang,” terangnya.
Aliran Dana ke Rekening Istri Dekan Fakultas Hukum
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Ditemukan adanya pengiriman dana sebesar Rp45 juta dari rekening CV LBN ke rekening pribadi atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri dari Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
“Terkait temuan transaksi dana Rp45 juta ke rekening istri Dekan Fakultas Hukum, saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” ungkap AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Dua Pimpinan LBN Diamankan
data-sourcepos=”33:1-33:353″>Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini Polresta Bengkulu telah melakukan pengamanan terhadap dua pimpinan dari jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN), yaitu Direktur berinisial VL dan pembantu Direktur berinisial TL. Pasangan suami istri ini diduga memiliki peran sentral dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan mahasiswa Unihaz Bengkulu.
Demikian informasi terkini terkait kasus penipuan yang menimpa mahasiswa Unihaz Bengkulu. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak mahasiswa sebagai korban dapat dipenuhi.