SUPIORI, PAPUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Supiori berhasil mengamankan seorang pria berinisial LA alias Leo (24) atas kasus dugaan penganiayaan berat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden penganiayaan yang terjadi di depan Bank BRI Unit Supiori, Jalan Sorendiweri, Desa Sauyas, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 13.55 WIT.
Korban dalam kasus ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SM (49), yang juga merupakan warga Desa Sauyas, Supiori Timur. Ironisnya, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga, di mana korban merupakan paman dari pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat dini hari, 3 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu, pelaku dengan tega memukul korban menggunakan besi ulir sepanjang satu meter. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami patah tulang di bagian tangan.
“Korban diketahui adalah paman/om/bapak tua pelaku,” ungkap IPDA Daniel Z. Rumpaidus. Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban. “Saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima setelah melakukan adu mulut dengan korban, karena tersinggung pelaku kemudian mengambil besi dan memukul bagian kepala dan tangan korban, bagian tangan korban pun mengalami patah,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku di Jalan Raya Sorendiweri
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, Tim Satreskrim Polres Supiori bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf S.Sos.,M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus menuturkan bahwa setelah melakukan analisis dan evaluasi mendalam, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, tim berhasil menemukan tersangka di sekitar Jalan Raya Sorendiweri dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” terang IPDA Daniel. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Supiori untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya Mediasi dan Proses Hukum
IPDA Daniel menambahkan, sebelum proses hukum berlanjut, pihaknya telah berupaya memediasi antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mencapai titik temu.
“Sempat kita lakukan mediasi dengan korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena korban tidak terima, lantaran tidak dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala, korban akhirnya meminta untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku,” sambung Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, tersangka LA alias Leo mengakui perbuatannya. Hasil visum dokter juga menguatkan bukti penganiayaan tersebut, dengan konfirmasi bahwa korban mengalami patah tulang. Dengan adanya pengakuan pelaku dan bukti visum, serta permintaan korban untuk proses hukum, Polres Supiori memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kini ditahan di Polres Supiori untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPDA Daniel Z. Rumpaidus.
Dengan penangkapan ini, Polres Supiori menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai hukum yang berlaku.