Surakarta – Seorang pemuda berinisial APP (21), warga Bendosari, Sukoharjo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan “mengintip” seorang wanita yang sedang mandi di sebuah kamar mandi. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kepatihan Wetan, Jebres, Surakarta pada Rabu (05/03/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah dengan tindakan APP. Kapolresta Surakarta, Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta.
Kronologi Penangkapan Pelaku “Ngintip”
Kompol Arfian memaparkan kronologi kejadian bermula ketika Tim Sparta menerima informasi melalui call center terkait adanya seorang pemuda yang diamankan warga di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres. Pemuda tersebut diduga kuat telah mengambil gambar video seorang wanita yang sedang mandi di kamar mandi.
“Tim Sparta segera merespon cepat informasi tersebut dan mendatangi lokasi. Di sana, kami mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar,” ujar Kompol Arfian saat memberikan keterangan, Rabu (05/03/2025).
Menurut keterangan warga, tindakan APP merekam video di kamar mandi wanita tersebut dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga yang geram dengan aksi pelaku, kemudian memutuskan untuk mengamankan APP dan menghubungi pihak berwajib.
Pelaku Digelandang ke Mapolresta Surakarta
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Sparta segera membawa APP ke Mako Polresta Surakarta. “Pelaku kemudian diserahkan kepada Piket Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Arfian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan “pengintipan” ini. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap motif dan modus operandi yang dilakukan oleh APP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Tindakan main hakim sendiri oleh warga dalam menangani pelaku kejahatan juga perlu dihindari. Menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib adalah langkah yang tepat agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya.