Rantepao, Toraja Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pemusnahan ratusan knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Keselamatan Pallawa 2025. Kegiatan ini berlangsung di depan Pos Lantas Kandean Dulang, Rantepao, pada Selasa (04/03/2025).
Sebanyak ratusan knalpot tidak standar yang disita dari berbagai jenis kendaraan bermotor selama dua pekan pelaksanaan operasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, dimusnahkan secara simbolis dengan menggunakan alat berat vibro roller atau yang biasa dikenal dengan sebutan “stump”. Alat berat tersebut melindas knalpot-knalpot brong hingga benar-benar hancur, menandakan komitmen pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan tidak sesuai standar.
Knalpot Brong Dinilai Mengganggu Ketertiban dan Tingkatkan Risiko Kecelakaan
Kasatlantas Polres Toraja Utara, AKP Marsuki, S.Pd., yang ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran spesifikasi teknis pada kelengkapan kendaraan bermotor. “Knalpot brong yang kami musnahkan ini adalah knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Penggunaan knalpot seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising,” ungkap AKP Marsuki.
Lebih lanjut, AKP Marsuki menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Knalpot yang tidak standar ini seringkali diasosiasikan dengan perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Selain itu, suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan pengguna jalan, sehingga potensi terjadinya kecelakaan semakin meningkat,” jelasnya.
Efek Jera dan Imbauan Disiplin Berlalu Lintas
Pemusnahan knalpot brong ini, menurut AKP Marsuki, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan kelengkapan kendaraan bermotor yang sesuai standar. “Kami berharap dengan adanya tindakan tegas seperti ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot standar adalah salah satu bentuk kontribusi kita dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di jalan raya,” tutur Kasatlantas.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Marsuki juga mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor di wilayah Toraja Utara untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau peralatan lain yang dapat membahayakan keselamatan di jalan. “Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Patuhi rambu lalu lintas, gunakan kelengkapan kendaraan yang standar, dan selalu utamakan keselamatan,” imbaunya.
Operasi Keselamatan Pallawa 2025: Wujud Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
AKP Marsuki menambahkan, Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang telah dilaksanakan sebelumnya merupakan salah satu wujud nyata dari upaya Kepolisian Resor Toraja Utara dalam menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran penggunaan knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
“Operasi Keselamatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik. Penertiban knalpot brong adalah salah satu fokus utama kami, karena masalah ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan,” tegas AKP Marsuki. Ia pun kembali menegaskan bahwa, “Penggunaan knalpot yang sesuai standar itu penting, bukan hanya untuk kenyamanan kita bersama, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.”
Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Toraja Utara.