SUKOHARJO – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.575.25 yang terletak di Cuplik, Sukoharjo. Pengungkapan kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang sempat membuat panik area SPBU. Seorang pria berinisial FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, Sukoharjo, berhasil diamankan pihak kepolisian atas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka FAW dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang-ulang. Modusnya, tersangka menggunakan sebuah mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tambahan tong penampungan BBM berkapasitas besar.
“Tersangka ini melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ini sudah sebanyak tujuh kali di SPBU Cuplik. Tujuannya jelas, untuk menimbun dan kemudian dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai,” ungkap AKBP Anggaito Hadi Prabowo pada Rabu (5/3). Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Pada saat pengisian yang kedelapan, tanpa diduga terjadi kebakaran di dalam mobil tersangka. Kejadian ini tentu saja menimbulkan kepanikan di SPBU.”
Kronologi Kejadian: Pembelian Berulang dan Kebakaran di SPBU Cuplik
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka FAW diketahui memulai aksinya sejak pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Ia berangkat dari rumahnya di wilayah Baran, Nguter, dengan tujuan utama SPBU Cuplik untuk mendapatkan Pertalite bersubsidi. Setibanya di SPBU sekitar pukul 07.30 WIB, FAW mulai menjalankan aksinya dengan mengisi BBM menggunakan mobil modifikasi yang telah dipersiapkannya.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka melakukan pengisian BBM secara bertahap. Awalnya, ia mengisi 50 liter Pertalite, kemudian menyedotnya dari tangki mobil ke dalam tong penampungan yang telah dipasang. Proses ini diulanginya hingga tujuh kali, dengan volume pengisian yang bervariasi antara 40 hingga 50 liter setiap kali. Ketika antrean di SPBU mulai padat, FAW dengan cerdiknya memindahkan mobil keluar area pengisian untuk menunggu giliran berikutnya, sebelum kembali mengulangi aksinya.
Nahas, pada pengisian yang kedelapan, sekitar pukul 08.00 WIB, petaka terjadi. FAW melihat kobaran api muncul dari area kursi penumpang depan mobilnya. Sontak, ia keluar dari kendaraan dan berupaya memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di dekat mesin dispenser SPBU. Namun, api dengan cepat membesar dan bahkan menyambar selang dispenser, memperparah situasi. Melihat api yang semakin tak terkendali, FAW memilih menyelamatkan diri dan berlari menjauh dari mobil, sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi dengan sigap berhasil memadamkan api, mencegahnya meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Beruntung, insiden kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun fasilitas SPBU mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan
Modifikasi kendaraan menjadi kunci utama dalam aksi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh tersangka FAW. Mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB-1407-LB yang digunakan pelaku telah dimodifikasi secara khusus. “Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan juga beberapa jeriken untuk menampung BBM subsidi. Modus operandinya adalah dengan menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong-tong penampungan tersebut,” jelas Kapolres Anggaito.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB-1407-LB.
- 2 (dua) buah tong besi berkapasitas masing-masing 200 liter.
- 2 (dua) buah jeriken warna putih berkapasitas 10 liter yang berisi Pertalite.
- 1 (satu) buah galon berisi sekitar 15 liter Pertalite.
- 1 (satu) lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025, yang menjadi bukti riwayat transaksi pembelian BBM di SPBU Cuplik.
Tindakan Tegas Polres Sukoharjo dan Himbauan Masyarakat
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas dan negara.
“Tindakan pelaku ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak untuk mendapatkan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku-pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka FAW kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga mencapai Rp 60 miliar.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, Polres Sukoharjo juga menghadirkan saksi ahli dari BPH Migas untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik-praktik ilegal seperti ini. Penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat berdampak buruk pada ketersediaan BBM bagi masyarakat luas dan juga berpotensi menimbulkan bahaya, seperti yang terjadi di SPBU Cuplik ini,” pungkas Kapolres Anggaito.