SIBOLGA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Operasional Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang residivis di sebuah rumah kost di Jalan Sisingamangaraja No. 84, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (3/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” jelas AKP Rahmad pada Selasa (4/3/2025).
Penyelidikan dan Penangkapan di Rumah Kost
Setibanya di lokasi yang dimaksud, lanjut Kasat Narkoba, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MT Alias M (34). “Tersangka MT Alias M ini merupakan seorang residivis dan berprofesi sebagai wiraswasta,” imbuhnya. MT Alias M tercatat sebagai warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Ditemukan
Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. “Kami berhasil menemukan 1 (satu) plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,9 gram. Selain itu, kami juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 74.000, satu unit ponsel merk Oppo, dan satu buah kaca pirex,” papar AKP Rahmad.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap narkotika jenis sabu atau yang dikenal dengan sebutan bong. “Alat hisap ini juga kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Kasat Narkoba.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka MT Alias M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” ungkap AKP Rahmad.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga bagi kami,” tutur AKP Rahmad.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sibolga kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan wilayah Sibolga yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.