BeritaHukrim

Dua Pelaku Pencurian Motor di Dairi Ditangkap, Satu Dilumpuhkan Polisi

×

Dua Pelaku Pencurian Motor di Dairi Ditangkap, Satu Dilumpuhkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Pencurian Motor di Dairi Ditangkap, Satu Dilumpuhkan Polisi

DAIRI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (4/3/2025).

Kepala Satuan Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RP (30) dan PS (15). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Tersangka di Lokasi Berbeda

“Kami pertama kali meringkus tersangka RP di Desa Kuta Nusa, Kecamatan Sidikalang,” ujar Iptu Wilson Manahan Panjaitan. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas kepolisian sempat menghadapi perlawanan dari tersangka RP. “Tersangka saat itu memberikan perlawanan, sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh dari tersangka RP, pihak kepolisian kemudian mendapatkan petunjuk mengenai keterlibatan tersangka lain, yaitu PS. Berbekal informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka PS berhasil kami amankan di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi,” kata Kasat Reskrim. Penangkapan PS berjalan tanpa perlawanan, berbeda dengan penangkapan tersangka RP sebelumnya.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Iptu Wilson Manahan Panjaitan menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Tigalingga. Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor curian tersebut, kedua tersangka kemudian menjualnya ke wilayah Kota Medan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti sepeda motor Honda Beat yang menurut pengakuan tersangka telah dijual ke Kota Medan,” tegasnya. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menelusuri keberadaan barang bukti tersebut dan kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Akibat perbuatan yang telah dilakukan, kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHPidana,” jelas Iptu Wilson Manahan Panjaitan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap secara tuntas jaringan pencurian sepeda motor yang mungkin melibatkan tersangka lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *