KABANJAHE, KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo tidak henti-hentinya menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Terbaru, pada Sabtu dini hari (01/03/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.
Penggerebekan ini menyasar sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka yang diketahui berinisial MT dan B.B. MT (43) merupakan warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Sementara rekannya, B.B. (28), berasal dari Desa Kandibata, Kecamatan Namanteran. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Penggerebekan di Kandibata dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung dini hari tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyisiran di setiap sudut rumah kontrakan. Alhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat dugaan terkait dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
- Delapan plastik klip berles merah dalam kondisi kosong.
- Satu ball plastik klip kosong.
- Dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop untuk sabu.
- Satu unit timbangan digital berwarna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah kontrakan yang dihuni oleh kedua tersangka.
Pernyataan Kapolres Tanah Karo: Penyelidikan Mendalam dan Komitmen Berantas Narkoba
data-sourcepos=”26:1-26:335″>Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi langsung penangkapan kedua tersangka. Beliau menegaskan bahwa Polres Tanah Karo tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja, melainkan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan para tersangka ini. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto dengan tegas.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Karo.
Jeratan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Polres Tanah Karo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, salah satunya dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkoba.