BeritaHukrim

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Muara Enim, Satu Pelaku Masih Buron!

×

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Muara Enim, Satu Pelaku Masih Buron!

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Muara Enim, Satu Pelaku Masih Buron!

MUARA ENIM – Team Macan Putih Rambang, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang tengah gencar dilaksanakan oleh Polres Muara Enim. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.

Kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim yang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang, IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, menjelaskan secara detail kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.

Kronologi Kejadian Pencurian Kambing di Tanjung Dalam

Menurut keterangan Kapolsek Rambang, IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, tindak pidana pencurian ini terjadi pada pertengahan Agustus tahun lalu. “Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadiannya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim,” ungkap IPTU Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Rambang, Senin (10/03/2025).

Korban pencurian, yang diketahui bernama Naslon (47), merupakan warga Desa Tanjung Dalam. Saat kejadian, korban sedang melakukan aktivitas menggembalakan kambing di sekitar jalan desa. “Korban saat itu sedang menggembalakan kambingnya. Kambing-kambing tersebut dibiarkan mencari makan di sekitar area perkebunan, sementara korban beraktivitas di kebun,” jelas Kapolsek.

Nahas, saat korban hendak membawa kembali kambing-kambingnya ke kandang, ia mendapati seekor kambing betina miliknya telah raib. Kambing betina berwarna hitam dengan ciri khusus bertanduk kecil tersebut dipastikan telah hilang dicuri. “Korban menyadari satu ekor kambing betinanya hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.500.000,” terang IPTU Zulkarnain.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Rambang. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada tanggal 17 September 2024, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Penangkapan Pelaku DS di Sugih Waras Barat

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Team Macan Putih Rambang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pencurian. Pelaku diketahui berinisial DS (36), warga Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

“Penangkapan terhadap pelaku DS dilakukan pada hari Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sugih Waras Barat,” kata Kapolsek Rambang.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di kediaman pelaku. “Pelaku DS berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” imbuh IPTU Zulkarnain.

Satu Pelaku Lain Masih Buron

IPTU Zulkarnain menambahkan, dalam kasus pencurian hewan ternak ini, pihaknya telah mengidentifikasi dua orang pelaku. “Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang terlibat. Satu pelaku lain berinisial D saat ini sudah lebih dulu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim karena kasus lain,” ungkap Kapolsek.

Dengan tertangkapnya DS, pihak kepolisian berharap kasus pencurian hewan ternak di wilayah Rambang dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan. “Dengan penangkapan pelaku DS ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polsek Rambang,” tegas IPTU Zulkarnain.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Saat penangkapan pelaku DS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna hitam, yang identik dengan ciri-ciri kambing yang dilaporkan hilang oleh korban. “Pelaku DS beserta barang bukti berupa satu ekor kambing betina berwarna hitam sudah dibawa ke Polsek Rambang. Saat ini, kami tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Zulkarnain.

Pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *