Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian barang-barang bersubsidi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan terkait barang bersubsidi. Perintah pengawasan ini telah disampaikan secara langsung kepada seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah, mulai dari polda, polres, hingga polsek.
“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat polda, polres, hingga polsek untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” kata Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
Instruksi Pengawasan Dituangkan dalam Surat Telegram Rahasia
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa instruksi pengawasan tersebut telah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR). Surat tersebut secara spesifik memerintahkan pengawasan terhadap distribusi BBM, LPG, dan pupuk bersubsidi. Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa barang-barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan pendistribusian barang bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Dalam kesempatan yang sama, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penyelewengan barang bersubsidi masih terjadi dan memerlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus Kolaka ini cukup sistematis. Para pelaku melakukan pengalihan BBM jenis solar bersubsidi atau B35 dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke sebuah gudang penimbunan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Setelah terkumpul di gudang ilegal, biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki solar industri untuk dijual kembali kepada penambang dan kapal tugboat dengan harga nonsubsidi. Dengan demikian, para pelaku mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga subsidi dan nonsubsidi.
Modus Operandi: Matikan GPS untuk Kelabui Sistem
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak aksi mereka dengan mematikan sistem GPS yang terpasang di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin. Truk-truk tersebut seharusnya bertugas mendistribusikan BBM subsidi ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) atau agen penyaluran resmi. Namun, dengan mematikan GPS, truk-truk tersebut dapat dialihkan ke gudang ilegal tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan. Seolah-olah, truk tersebut tetap mengirimkan BBM ke tujuan yang seharusnya, padahal muatannya telah dibelokkan.
Empat Orang Terlibat Diamankan, Status Masih Terlapor
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik Dittipidter berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola gudang ilegal (berinisial BK), pemilik SPBUN (berinisial A), oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, hingga pemilik truk (berinisial T). Meskipun telah diamankan, status keempatnya saat ini masih sebagai pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Aktif Melapor
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik penyelewengan barang bersubsidi. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi di sekitar mereka.
“Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik,” tegasnya.
Jerat Pelaku dengan Undang-Undang Migas
data-sourcepos=”39:1-39:466″>Dalam proses penyidikan kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka ini, penyidik Dittipidter menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat melalui praktik penyelewengan barang bersubsidi.