BeritaEkbisNasional

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Berlaku Mulai 1 Maret 2025

×

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Berlaku Mulai 1 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Berlaku Mulai 1 Maret 2025

Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun 2025! Pemerintah secara resmi mengumumkan diskon harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (1/3/2025), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memfasilitasi perjalanan mudik Lebaran.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Kebijakan ini, lanjut Menkeu, secara efektif berlaku bagi pembelian tiket yang dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2025. Dengan demikian, masyarakat yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode tersebut akan langsung merasakan manfaat penurunan harga.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan diskon tiket pesawat Lebaran 2025.

Komitmen Pemerintah untuk Mudik Lebaran yang Terjangkau

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menambahkan, penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Pemerintah memahami bahwa momen Lebaran adalah waktu yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” kata Menhub Dudy.

Menhub Dudy juga menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat Lebaran 2025 ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Periode pembelian tiket juga berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025. Dengan rentang waktu yang cukup panjang ini, diharapkan masyarakat memiliki fleksibilitas untuk merencanakan perjalanan mudik Lebaran dengan lebih baik.

Dengan adanya kebijakan diskon PPN tiket pesawat ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan membuat perayaan Lebaran tahun 2025 menjadi lebih bermakna dan penuh kebersamaan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera merencanakan perjalanan mudik Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *