BOJONG, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang buruh laki-laki berinisial S (53) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Bojong-Sragi, tepatnya di depan Rumah Makan Swike Anis, pada Jumat (28/02/2025) malam.
Penangkapan S menjadi bukti keseriusan Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Sat Resnarkoba terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bojong.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Bojong.
“Kami mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Bojong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Roby saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/3/2025).
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan S di lokasi kejadian. AKP Roby menambahkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Raya Bojong-Sragi, tepatnya di depan rumah makan Swike Anis,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut diantaranya adalah:
-
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna hijau.
- 1 (satu) linting narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah korek api warna hijau merk Voks.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan ganja.
“Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan,” terang AKP Roby. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku Tentang Konsumsi Ganja
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Pekalongan, pelaku S mengakui bahwa dirinya telah mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010. Pelaku juga mengaku bahwa dalam satu minggu, dirinya rata-rata mengkonsumsi ganja sebanyak dua kali.
“Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seseorang dan digunakan untuk dikonsumsi sendiri,” kata AKP Roby. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Roby menegaskan bahwa Polres Pekalongan tidak akanUnder Section 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan memastikan wilayah Kabupaten Pekalongan bersih dari narkoba,” pungkas AKP Roby.