MANADO, Sulut – Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (18/2/2025) siang, sebagai respons cepat terhadap informasi dari masyarakat.
Kepastian penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (3/3/2025) siang di Mapolda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Ratatotok.
Penyelidikan dan Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka FM di wilayah Ratatotok,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut segera melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan.
Hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di kediaman FM. “Petugas kemudian merespons cepat dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka FM, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” lanjut Kabid Humas.
Barang Bukti dan Modus Operandi Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FM dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5,53 gram.
- 2 buah korek api gas.
- 5 buah sedotan plastik warna putih.
- 1 unit handphone.
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. “Tersangka FM membeli sabu, kemudian memecah dan mengemasnya dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Ratatotok. Tujuannya jelas untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah tersebut. “Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulut tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegas Kabid Humas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Akibat perbuatannya, FM terancam hukuman pidana yang tidak ringan. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Komitmen Polda Sulut dalam Memberantas Narkoba
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, juga menyampaikan komitmen tegas pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara. Ia menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
Kombes Pol Budi Samekto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kami. Jika ada informasi terkait jaringan peredaran narkoba, jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor telepon 081340091111,” imbaunya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Samekto berharap penangkapan FM ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. “Kami berharap penangkapan ini menjadi contoh bahwa kepolisian tidak akan ragu menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, khususnya terkait narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan Sulawesi Utara bebas dari narkoba,” tandasnya.