PASAMAN BARAT, Tim Opsnal Polres Pasaman berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar. Seorang pria berinisial PS (42) berhasil diamankan beserta barang bukti 100 paket besar ganja kering siap edar, Jumat (28/2/2025). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan kurir narkoba ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. PS diduga kuat berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.S.I.K, M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji,S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Payakumbuh yang akan melintasi wilayah hukum Polres Pasaman.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Payakumbuh yang melewati wilayah Pasaman. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Pasaman bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Fahrul Roji, Senin (3/3/2025).
Kronologi Penangkapan Kurir Ganja
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Pasaman yang dipimpin oleh Bripka Fajar Utama beserta anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang jalur yang dicurigai. Saat patroli, petugas melihat sebuah mobil Wuling Confeno warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1594 IY yang mencurigakan.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, namun sempat tertinggal. Petugas tidak menyerah dan terus melakukan patroli hingga akhirnya menemukan mobil yang dicari sedang terparkir di daerah Sontang,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Ketika pelaku hendak kembali ke mobil dan melajukannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari dalam mobil Wuling Confeno yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 5 (lima) koper dan 3 (tiga) karung besar. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya berisi 100 paket besar yang diduga kuat narkotika jenis ganja kering siap edar.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 100 paket besar ganja. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Sat Resnarkoba Polres Pasaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Fahrul Roji.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.S.I.K, M.I.K menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami tidak akan berhenti untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur AKBP Yudho Huntoro.