BeritaHukrim

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Bayung Lencir, Polisi Sita Puluhan Paket

×

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Bayung Lencir, Polisi Sita Puluhan Paket

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Bayung Lencir, Polisi Sita Puluhan Paket

BAYUNG LENCIR, MUSI BANYUASIN – Jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penggerebekan yang berlangsung pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB ini, merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan kontrakan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik peredaran gelap narkoba di wilayah Bayung Lencir ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Iptu Agus Kurniawan SH, bersama personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di titik yang diinformasikan,” ujar Iptu Wahyudi, melansir dari melansir dari Humas Polri, Senin (03/03/2025).

Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Berkat informasi akurat dan gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bayung Lencir menjadi target penggerebekan.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami bergerak menuju kontrakan yang dimaksud dan melakukan penggerebekan,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka adalah Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lencir, Feriyadi (52), juga warga Bayung Lencir, dan Sofian (41), warga Sungai Lilin.

Tiga Pelaku Berhasil Diamankan di Kontrakan Berbeda

Penggerebekan dilakukan di beberapa unit kontrakan yang berbeda. Yadi alias Pandir (41) diamankan di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti berupa dua paket sabu. Sementara itu, Feriyadi (52) ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti yang lebih banyak, yaitu 16 paket sabu. Sofian (41) juga diamankan di kontrakan nomor 4, namun di unit yang berbeda dengan Feriyadi, dengan barang bukti paling banyak, yakni 25 paket sabu.

“Lokasi kontrakan ini memang sering dijadikan safe house oleh para pelaku untuk melakukan transaksi narkoba dengan para pelanggannya. Mereka menyebar di beberapa unit kontrakan untuk mengelabui petugas dan menjalankan bisnis haram mereka,” terang Iptu Wahyudi.

Barang Bukti Narkoba dan Uang Tunai Disita

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Narkotika Jenis Sabu:
    • 2 paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram
    • 16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram
    • 25 paket sabu dengan berat bruto (berat tidak disebutkan dalam rilis, namun diasumsikan gram)
  • Barang Bukti Lain:
    • 1 buah kotak rokok merek CLAS MILD
    • Uang tunai sebesar Rp1.935.000
    • 1 unit handphone merek realme C55
    • 1 buah sekop plastik
    • 1 buah dompet emas warna kuning
    • Uang tunai sebesar Rp250.000
    • 1 helai celana pendek warna coklat
    • 1 buah plastik klip bening
    • 2 buah sekop plastik
    • 1 buah dompet emas warna hijau

“Barang bukti yang kita amankan ini cukup beragam, tidak hanya narkoba jenis sabu, tetapi juga uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkoba,” jelas Kapolsek.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.

“Para pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Wahyudi.

Kapolsek Bayung Lencir juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba agar wilayah Bayung Lencir bersih dari наркотики.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *