BeritaHukrim

Modus Licik Mafia Biosolar Subsidi di Kolaka Terbongkar, Ini Faktanya!

×

Modus Licik Mafia Biosolar Subsidi di Kolaka Terbongkar, Ini Faktanya!

Sebarkan artikel ini
Modus Licik Mafia Biosolar Subsidi di Kolaka Terbongkar, Ini Faktanya!

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap praktik haram penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modus operandi sindikat ini terbilang licik, yakni dengan membelokkan distribusi biosolar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui SPBU, SPBN, dan APMS, justru dialihkan ke gudang-gudang penimbunan ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kolaka. “BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa biosolar subsidi yang berhasil dikumpulkan di gudang ilegal tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mobil tangki yang lazim digunakan untuk mengangkut solar industri. Setelah proses pemindahan selesai, BBM ilegal tersebut dijual kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dengan harga non-subsidi. Target pasar utama sindikat ini adalah pelaku usaha di sektor pertambangan serta perusahaan kapal tug boat atau tongkang.

Praktik penyelewengan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat selisih harga antara biosolar subsidi dan non-subsidi sangat signifikan. “Kalau subsidi harganya hanya Rp 6.800 per liter, sementara non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300. Jadi selisihnya Rp 12.550 per liter,” papar Nunung. Selisih harga yang fantastis inilah yang menjadi sumber keuntungan besar bagi para pelaku.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, sindikat ini diperkirakan mampu menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi setiap bulannya. Dengan margin keuntungan mencapai Rp 12.550 per liter, potensi keuntungan yang diraup sindikat ini setiap bulan mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,39 miliar. Ironisnya, praktik haram ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua tahun. Akibatnya, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp 105,42 miliar.

Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku

Meskipun pengungkapan kasus ini terbilang signifikan, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Namun demikian, Brigjen Nunung memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas empat orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penyelewengan BBM subsidi ini. Keempat nama tersebut adalah:

  1. BK, yang diketahui sebagai pemilik gudang penimbunan ilegal yang digunakan untuk menampung biosolar subsidi.
  2. A, pemilik salah satu SPBU Nelayan yang berlokasi di Poleang Tenggara. SPBU ini diduga menjadi salah satu sumber pasokan biosolar subsidi yang diselewengkan.
  3. T, pemilik mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut biosolar dari gudang penimbunan ilegal untuk kemudian dijual kembali.
  4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga memiliki peran dalam memuluskan praktik penyelewengan BBM subsidi ini. Keterlibatan oknum internal Pertamina ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Selain mengamankan identitas para terduga pelaku, dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 10.950 liter BBM subsidi. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan mengungkap jaringan sindikat penyelewengan BBM subsidi ini secara lebih luas.

Kasus penyelewengan biosolar subsidi di Kolaka ini menjadi tamparan keras bagi berbagai pihak, terutama dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah akibat praktik ilegal ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku penyelewengan BBM subsidi. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *