BeritaHukrim

Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Solar Dijual ke Industri

×

Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Solar Dijual ke Industri

Sebarkan artikel ini
Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Solar Dijual ke Industri

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual BBM subsidi ini sebagai BBM nonsubsidi, memanfaatkan lemahnya pengawasan dalam sistem distribusi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama terkait dengan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 14 November 2024. Penyidikan intensif kemudian segera dilakukan sejak tanggal yang sama.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan kegiatan penimbunan BBM subsidi ilegal di sebuah gudang yang terletak di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025).

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan gudang ilegal tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:

    • Satu unit truk tangki berwarna biru dengan kapasitas 10.000 liter yang berisi muatan sekitar 8.000 liter Solar bersubsidi.
    • Satu unit truk tangki berwarna biru dalam keadaan kosong.
    • Tiga tandon besar yang berisi total sekitar 3.000 liter Solar bersubsidi.
    • Lima drum yang berisi sekitar 600 liter Solar.
    • Berbagai peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal ini, seperti mesin pompa, selang, corong, dan segel Pertamina.

Modus Operandi Penyelewengan

Brigjen Nunung memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku cukup sistematis. BBM subsidi yang seharusnya berasal dari Fuel Terminal BBM Kolaka dan dialokasikan untuk SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), justru dialihkan ke gudang ilegal oleh agen penyalur minyak dan solar (APMS).

“Di gudang ilegal ini, BBM Solar subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri. Selanjutnya, BBM ini dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti penambang dan perusahaan kapal penarik tongkang,” jelas Nunung. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi.

Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Kasus

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi ini. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini masih berstatus saksi dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada pekan ini.

Adapun keempat orang yang berstatus saksi tersebut adalah:

  1. BK, yang merupakan pemilik gudang penimbunan ilegal di Kolaka.
  2. A, pemilik SPBU Nelayan yang berlokasi di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bumbana.
  3. T, pihak yang menyediakan armada atau pemilik truk tangki yang digunakan dalam operasi ilegal ini.
  4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga turut membantu dalam proses pengeluaran Solar subsidi ke pihak industri (inisial belum diungkapkan).

Ancaman Hukuman

Para pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus penyelewengan BBM subsidi ini dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini merupakan perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara dan denda yang signifikan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Brigjen Nunung.

Kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *