Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pemalsuan surat yang digunakan untuk penerbitan ratusan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang. Penyidikan mendalam mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Kabar ini disampaikan langsung oleh pejabat tinggi Bareskrim Polri, yang mengindikasikan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari perkiraan awal.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya sedang intensif mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan sertifikat ini. Meskipun enggan untuk membeberkan detail lebih lanjut mengenai identitas calon tersangka baru, Djuhandani memastikan bahwa penetapan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” ujar Djuhandani kepada wartawan pada Senin, 3 Maret 2025. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa tim penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan valid sebelum secara resmi mengumumkan tersangka baru kepada publik.
Koordinasi dengan Kejaksaan Terus Berjalan
Di tengah proses pengembangan kasus ini, Djuhandani juga menyinggung mengenai koordinasi yang terus berjalan antara Polri dan Kejaksaan terkait pemberkasan perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun diakui adanya perbedaan pendapat dalam penilaian hasil penyidikan, komunikasi yang konstruktif tetap diupayakan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
“Koordinasi dengan pihak Kejaksaan terus kami lakukan,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dalam kasus ini terpenuhi, termasuk dalam mengatasi perbedaan interpretasi yang mungkin muncul selama proses penyidikan dan pemberkasan.
Empat Tersangka Sebelumnya Telah Ditetapkan
data-sourcepos=”19:1-19:386″>Sebagai informasi, kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod; Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod; serta dua penerima kuasa yang masing-masing berinisial SP dan CE. Penetapan keempat tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proses pemalsuan surat yang kemudian digunakan untuk menerbitkan sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut Tangerang. Namun, dengan adanya temuan terbaru mengenai keterlibatan pihak lain, kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain yang akan terungkap dalam waktu dekat.