BeritaHukrim

Kasus Pagar Laut: Kepala Desa Kohod dan 3 Tersangka Resmi Ditahan

×

Kasus Pagar Laut: Kepala Desa Kohod dan 3 Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pagar Laut: Kepala Desa Kohod dan 3 Tersangka Resmi Ditahan

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin, memasuki babak baru yang signifikan. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri, Arsin secara resmi ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek pagar laut di wilayah Tangerang yang tengah menjadi sorotan publik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan keterangan resmi terkait penahanan ini. Beliau menyatakan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, tiga tersangka lain yang turut ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu yang bertindak sebagai penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

“Setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam, kami bersama unit terkait langsung melaksanakan rapat internal. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa mulai malam ini keempat tersangka resmi kami lakukan penahanan,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani kepada awak media pada Selasa, 25 Februari 2025.

Keputusan penahanan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian tahapan penyidikan yang komprehensif. Djuhandhani menjelaskan bahwa setelah proses penahanan ini, pihaknya akan segera fokus pada penyelesaian berkas perkara. Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan segera dilakukan untuk memastikan proses persidangan dapat berjalan dengan cepat dan efisien.

Alasan Penahanan: Cegah Hilangnya Bukti dan Potensi Pengulangan Tindak Pidana

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Djuhandhani memaparkan setidaknya ada tiga alasan mendasar yang menjadi pertimbangan utama penyidik dalam memutuskan penahanan terhadap keempat tersangka. Alasan-alasan ini dinilai krusial untuk kelancaran dan efektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pertama, penahanan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang ada. Dalam kasus ini, kami meyakini bahwa masih ada potensi barang bukti lain yang akan kami perlukan untuk pengembangan perkara ini lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.

Alasan kedua, lanjut Djuhandhani, adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Alasan kedua adalah kekhawatiran bahwa tersangka akan berusaha melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan,” imbuhnya.

Pertimbangan ketiga yang tak kalah penting, menurut Djuhandhani, adalah mencegah potensi pengulangan tindak pidana. “Yang ketiga, dan ini juga menjadi perhatian serius kami, adalah potensi tersangka untuk mengulangi perbuatannya. Dengan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh saudara Arsin sebagai Kepala Desa, kami tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat proses hukum atau bahkan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Djuhandhani.

Dengan penahanan ini, Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari drama hukum yang melibatkan perangkat desa dan proyek infrastruktur di wilayah Tangerang ini. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *