BeritaHukrimNasional

Baku Tembak di Asahan! Bandar Narkoba Melawan Saat Digerebek Polisi

×

Baku Tembak di Asahan! Bandar Narkoba Melawan Saat Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Baku Tembak di Asahan! Bandar Narkoba Melawan Saat Digerebek Polisi

Medan – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajarannya berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumatera Utara. Operasi pengungkapan ini tidak hanya berhasil menangkap para kurir dan pengedar, tetapi juga melibatkan aksi baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Asahan.

Pengungkapan jaringan narkoba ini berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita barang bukti narkoba dengan jumlah yang signifikan, yaitu 97,08 kilogram sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Perang Terhadap Narkoba: Komitmen Tegas Kapolda Sumut

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Polda Sumut dan Polres jajaran. Ia menyatakan bahwa Polda Sumut dan jajarannya menyatakan perang terhadap narkoba.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba,” ujar Kapolda Sumut dengan nada tegas.

Kapolda Sumut juga menyoroti peningkatan eskalasi kejahatan narkoba, di mana pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk melindungi bisnis ilegal mereka. “Bahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan instansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” tambahnya.

Jaringan Internasional Malaysia dan Modus Operandi

data-sourcepos=”21:1-21:324″>Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa narkotika yang berhasil disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat, dengan memanfaatkan perairan di wilayah Sumatera Utara.

“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelas Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Para pelaku jaringan narkoba ini menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas kepolisian. Beberapa modus yang terungkap antara lain menyembunyikan sabu di dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga modus yang cukup unik yaitu membungkus narkoba dalam paper bag restoran cepat saji.

Penggerebekan di Asahan dan Baku Tembak dengan Bandar Narkoba

Salah satu kasus terbesar dalam pengungkapan ini terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, di mana petugas kepolisian berhasil menyita 33 kg sabu dari seorang tersangka. Selain itu, dalam penggerebekan di wilayah Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar narkoba yang membekali diri dengan senjata api.

Menurut Kombes Pol. Yemi Mandagi, saat akan dilakukan penangkapan, bandar narkoba tersebut melakukan perlawanan dengan menembaki petugas. Aksi baku tembak sempat terjadi, namun personel kepolisian berhasil selamat tanpa terluka. Pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Personel kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Pemusnahan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus narkotika yang telah berhasil ditangani.

Kombes Pol. Yemi Mandagi menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” ucap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Kapolda Sumut kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan jaringan narkoba yang masih beroperasi.

“Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Kapolda Sumut.

Peran Serta Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Selain tindakan tegas dari aparat kepolisian, Polda Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kapolda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” ujar Kapolda Sumut.

Dengan pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional ini, Polda Sumut menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menjadi benteng yang kokoh dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *