Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Muara Musu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan mengamankan seorang pria berinisial HB alias BJ (33).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (22/6/2024) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas Polsek Rambah Hilir bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di RT.001 RW.001, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.
Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. “Kami mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Jones.
Saat penggerebekan berlangsung, HB alias BJ yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Tersangka juga sempat membuang sebuah bungkusan saat berupaya kabur. Namun, kesigapan petugas yang telah mengepung rumah tersebut membuat tersangka tidak berkutik. HB alias BJ berhasil diamankan beserta barang bukti yang sempat dibuangnya.
“Tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun anggota kami dengan sigap berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut,” lanjut Kapolsek.
Barang Bukti Sabu dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klem bening. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil dari penjualan narkotika. Petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone OPPO berwarna hitam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini juga diperkuat dengan hasil tes urine tersangka yang menunjukkan positif narkoba,” ungkap IPDA Jones.
Adapun identitas lengkap tersangka adalah HB alias BJ Bin HA (Alm), 33 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Muara Musu, Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya, 1 (satu) buah plastik klem pembungkus sabu, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp. 100.000,-. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 0,18 gram.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika
Saat ini, tersangka HB alias BJ telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
IPDA Jones menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Rambah Hilir dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba. Kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi sekecil apapun terkait narkoba, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” pungkas Kapolsek.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Rambah Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di wilayah Rokan Hulu.