BeritaHukrim

Perampokan BRILink di Rokan Hilir, 6 Pelaku Dibekuk Polisi

×

Perampokan BRILink di Rokan Hilir, 6 Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Perampokan BRILink di Rokan Hilir, 6 Pelaku Dibekuk Polisi

ROKAN HILIR, RIAU – Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus perampokan agen BRILink yang terjadi pada awal Februari lalu. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Peristiwa perampokan yang menyebabkan kerugian hingga Rp50 juta ini terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 21, Bangko Lestari, Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, dan sempat membuat resah masyarakat sekitar.

Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Rukun Sinulingga dan istrinya, yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Kombes Pol Anom Setiadji, S.I.K., melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil.

“Pengungkapan perampokan ini dilakukan tim gabungan terdiri dari tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp50 juta,” ujar Kombes Anom kepada awak media, Kamis (22/2/2025).

Kronologi Perampokan yang Meresahkan

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, Rukun Sinulingga dan istrinya sedang bersiap menutup tempat usaha BRILink mereka. Tiba-tiba, kedatangan tiga orang pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam mengubah malam itu menjadi mimpi buruk.

Dua dari tiga pelaku langsung memasuki toko BRILink. Tanpa basa-basi, pelaku bernama Wondo menembakkan senjata jenis airsoft gun ke arah kaki istri korban sebanyak tiga kali. Sementara itu, pelaku lainnya, Tino, menyerang Rukun Sinulingga yang berada di luar toko.

Dalam kondisi terancam, Wondo menodongkan senjata ke arah korban dan memaksa mereka menyerahkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, mesin BRILink, serta 11 kartu ATM. Setelah berhasil menggasak harta korban, para pelaku melarikan diri, meninggalkan Rukun Sinulingga dan istrinya dalam kondisi syok dan menderita kerugian besar.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk bergerak. Setelah menerima laporan, penyelidikan intensif segera dilakukan. Hasilnya, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku pertama, Tino, berhasil diamankan di Bagan Batu.

“Hasil interogasi, Tino mengakui memang terlibat dalam aksi perampokan dan menerima bagian Rp7 juta,” ungkap Kombes Anom.

Dari keterangan Tino, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Wondo di rumahnya yang berada di Aek Raso, Sumatera Utara. Lebih lanjut, Kombes Anom menyatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menembak korban, yaitu airsoft gun, berhasil diamankan dari tangan Wondo.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada malam hari yang sama, tim gabungan kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Markus dan Ayu, di sebuah kafe di Pekanbaru. Bersama dengan penangkapan ini, polisi juga mengamankan mobil Expander hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Untuk Markus dan Ayu ini berstatus berpacaran,” jelas Kombes Anom, menambahkan bahwa Markus mengakui mendapat bagian Rp7 juta, sementara Ayu menerima Rp2 juta dari hasil perampokan.

Peran Masing-Masing Pelaku

Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Wak Ondut dan Beni. Wak Ondut diamankan di Balam KM 21, sementara Beni ditangkap di Aek Kanopan, Sumatera Utara.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi perampokan ini. Tino berperan memantau situasi di sekitar TKP BRILink sebelum aksi dan juga bertindak sebagai eksekutor korban Rukun. Wondo, selain menjadi eksekutor yang menembak istri korban dengan airsoft gun, juga bertugas mengambil uang hasil BRILink di dalam toko.

Markus berperan penting dalam aksi ini, yaitu menjemput Wondo, Tino, dan Deni di daerah Cikampak menggunakan mobil Expander hitam. Ia juga menyediakan perlengkapan seperti jaket, sarung tangan, masker, serta kendaraan mobil Cayla hitam. Ayu, yang merupakan pacar Markus, turut serta menjemput pelaku lainnya.

Wak Ondut bertugas sebagai pengintai dan mengambil gambar TKP BRILink, serta menunggu di mobil Expander hitam. Sementara itu, Beni berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko dan mengambil tas ransel hitam berisi uang, mesin EDC, dan ATM.

“Saat ini para pelaku sedang diproses di Mapolres Rohil,” tegas Kombes Anom.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain berhasil menangkap enam pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan terkait dengan aksi perampokan ini. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu unit senjata jenis airsoft gun
  • Satu unit mobil Expander hitam
  • Beberapa unit handphone milik pelaku
  • Dua butir peluru airsoft gun
  • Pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi

Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus untuk menemukan barang bukti lain yang mungkin belum ditemukan, termasuk kendaraan Calya hitam yang juga digunakan dalam perampokan tersebut.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk kendaraan Calya hitam yang juga digunakan dalam perampokan,” pungkas Kombes Anom.

Dengan terungkapnya kasus perampokan BRILink ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *