BeritaNasional

Kemkomdigi Blokir 9 Juta Konten Negatif, Judi Online Mendominasi

×

Kemkomdigi Blokir 9 Juta Konten Negatif, Judi Online Mendominasi

Sebarkan artikel ini
konten, judi, internet, media, sosial, blokir, pemerintah
Ilustrasi (www.freepik.com)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan produktif. Sejak tahun 2016 hingga 22 Februari 2025, Kemkomdigi berhasil melakukan pemblokiran terhadap 9.031.089 konten negatif di berbagai platform internet. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, mengungkapkan bahwa jutaan konten negatif yang telah ditindak tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran.

“Konten negatif yang diturunkan (take down) tersebut terdiri dari 6.592.013 konten pada situs dan 2.439.076 konten di media sosial (medsos),” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dominasi Konten Judi Online dan Pornografi dalam Pemblokiran

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim patroli siber Kemkomdigi, mayoritas konten negatif yang diblokir berasal dari kategori perjudian dan pornografi. Di situs internet, tercatat 5.124.670 konten perjudian berhasil ditindak, menjadi yang terbanyak dibandingkan kategori lainnya. Pornografi menyusul di urutan kedua dengan 1.412.519 konten.

Selain itu, tim patroli siber Kemkomdigi juga menemukan dan menindak konten negatif lain seperti penipuan (scam) sebanyak 18.955 konten, serta berita bohong atau hoaks sebanyak 40 konten. Marroli menambahkan, pihaknya juga tidak tinggal diam terhadap konten terorisme, radikalisme, hingga pencemaran nama baik yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial di dunia maya.

Media Sosial Tidak Luput dari Pantauan

data-sourcepos=”19:1-19:330″>Upaya pembersihan ruang digital ini tidak hanya menyasar situs-situs internet, namun juga platform media sosial yang saat ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Kemkomdigi aktif menanggulangi berbagai konten negatif di platform-platform besar seperti X (Twitter), Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok.

Sebagai gambaran, di platform X, Kemkomdigi mencatat telah menghapus 1.433.812 konten negatif. Sementara di platform Meta, sebanyak 745.306 konten berhasil diblokir. Angka ini menunjukkan bahwa media sosial juga menjadi ladang subur bagi penyebaran konten negatif yang perlu terus diawasi dan ditindak.

Perhatian Khusus pada Judi Online

Dari sekian banyak kategori konten negatif, judi online menjadi perhatian khusus Kemkomdigi. Sejak tahun 2017 hingga 22 Februari 2025, tercatat 5.913.636 konten perjudian online (judol) telah ditangani. Marroli menjelaskan bahwa konten judi online ini tersebar di berbagai platform, dengan mayoritas berada di situs dan internet protocol (IP), diikuti oleh platform media sosial dan file sharing.

“Pada periode 1 hingga 22 Februari 2025, kami menangani 131.644 konten judi online yang tersebar di berbagai platform, termasuk 116.367 konten di situs dan IP,” ungkap Marroli, menggambarkan betapa masifnya peredaran konten judi online di ranah digital.

Lebih lanjut, Marroli melaporkan bahwa selama masa jabatan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dari 20 Oktober 2024 hingga 22 Februari 2025, tim patroli siber Kemkomdigi telah menghapus 1.034.267 konten perjudian online. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya penindakan konten judi online di bawah kepemimpinan Menkomdigi Meutya Hafid.

Himbauan kepada Masyarakat untuk Proaktif Melawan Konten Negatif

Melihat masifnya peredaran konten negatif, terutama judi online, Kemkomdigi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas digital. Masyarakat juga diajak untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan temuan terkait promosi atau konten negatif melalui berbagai saluran yang telah disediakan Kemkomdigi.

Saluran pengaduan tersebut antara lain melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp di nomor 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan bersih dari konten yang merugikan, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan konten negatif lainnya,” pungkas Marroli J. Indarto.

Dengan langkah aktif dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *