SIAK, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Pada Jumat malam (21/02/2025), tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K., berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Salah satu tersangka yang turut diamankan diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Meranti, Kampung Rempak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, RO (30) dan IK (38), di sebuah rumah di Jalan Meranti pada pukul 22.00 WIB.
Penangkapan di Kampung Rempak dan Pengembangan Kasus
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
“Benar, pada Jumat malam, kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kampung Rempak. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Meranti,” ujar AKP Tony Armando saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/02/2025).
Dari penangkapan RO dan IK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan interogasi mendalam, RO mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WY (40), seorang PNS yang berdomisili di Jalan Lingkungan.
Tak berhenti di situ, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WY di rumahnya bersama seorang wanita berinisial TH (22). Dari penggeledahan di rumah WY, petugas menemukan sejumlah handphone yang kemudian diperiksa.
“Dari pemeriksaan handphone tersebut, kami menemukan bukti percakapan dan foto yang mengarah pada transaksi narkotika yang dilakukan oleh WY,” terang AKP Tony Armando.
Keterlibatan DPO dan Hasil Tes Urine
Berdasarkan pengakuan WY, shabu tersebut didapatkan dari dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu NG dan NO. Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya maksimal untuk menangkap kedua DPO tersebut.
Lebih lanjut, AKP Tony Armando juga menyampaikan hasil tes urine terhadap keempat tersangka. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa WY dan TH negatif narkoba, sementara RO dan IK positif methamphetamine,” jelasnya.
Barang Bukti dan Imbauan Kepolisian
Selain keempat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini, diantaranya:
-
- 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,60 gram
- 8 klip plastik bening kosong
- 1 dompet warna hitam
- 1 unit timbangan digital
- 1 tas hitam
- 5 unit handphone berbagai merek (iPhone, Samsung, Vivo)
- 1 buku bermotif batik
- 1 unit sepeda motor Vario
AKP Tony Armando menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Resnarkoba Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti untuk terus memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Tony Armando.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Siak untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.