ROKAN HULU, RIAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rokan IV Koto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial YS alias YU (21) berhasil diamankan di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (21/02/2025) siang.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto, Aiptu Elfajri Amni, SH, segera melaporkan temuan ini kepada Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah menerima laporan, saya langsung perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yohannes, SH, Kapolsek Rokan IV Koto, saat dikonfirmasi di Mapolsek Rokan IV Koto, Sabtu (22/02/2025).
Tim Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto bergerak cepat. Pada Jumat siang, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapatkan. Saat akan diamankan, pria yang diketahui bernama YS alias YU tersebut mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sekitar lokasi penangkapan.
Namun, kesigapan petugas membuahkan hasil. Mereka berhasil menemukan satu paket plastik flip kecil yang berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat lebih kurang 0,17 gram.
“Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti. Tapi anggota kami dengan cepat menemukan satu paket kecil sabu,” jelas Aiptu Elfajri Amni, SH, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto.
Setelah diinterogasi di tempat kejadian, YS alias YU mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IB, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pria yang diamankan petugas adalah YS Alias YU Bin KS, seorang wiraswasta berusia 21 tahun yang merupakan warga Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) paket kecil plastik flip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 Gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan Nomor Polisi BK 3958.
Jeratan Hukum dan Proses Hukum Lebih Lanjut
Akibat perbuatannya, YS alias YU kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas Kapolsek AKP Yohannes, SH.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar pemasok narkotika yang masih buron.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkoba,” pungkas AKP Yohannes, SH.
Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan Kabupaten Rokan Hulu yang bebas dari narkoba.