Sungai Sembilan, Riau – Seorang pekerja kebun kelapa sawit berinisial F.S. kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja terungkap. F.S. diduga telah melakukan pencurian buah sawit ini selama berbulan-bulan, sejak Januari hingga Februari 2025.
Pihak kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan F.S. setelah menerima laporan dari pihak korban pada Jumat, 21 Februari 2025. Korban, yang merupakan pemilik kebun sawit, melaporkan kerugian akibat hilangnya buah sawit yang terjadi secara bertahap menjelang masa panen.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, menjelaskan bahwa kecurigaan awal mengarah kepada F.S., yang merupakan pekerja kebun dan telah bekerja selama lima tahun di lokasi tersebut.
“Korban melapor kepada kami terkait kehilangan buah sawit di kebunnya. Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada salah seorang pekerja kebun berinisial F.S.,” ujar AKP Edwi Sunardi kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Edwi Sunardi mengungkapkan bahwa pengawas lapangan kebun sawit di Jalan Kapas, Kelurahan Lubuk Gaung, telah mencurigai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh F.S. di area perkebunan. Diduga, F.S. melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil buah sawit secara bertahap. Buah sawit hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku di tempat penjualan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Intensif
Dalam penangkapan tersebut, petugas Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh F.S. dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah angkong atau kereta dorong, senter kepala, dan alat dodos yang biasa digunakan untuk memanen sawit.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Sungai Sembilan. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” terang Kapolsek.
Imbauan Kewaspadaan dan Ancaman Hukuman
data-sourcepos=”25:1-25:400″>Kasus pencurian buah sawit ini menjadi sorotan penting terkait kewaspadaan bagi para pemilik kebun sawit terhadap potensi tindak kriminalitas. AKP Edwi Sunardi mengimbau kepada seluruh pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar area perkebunan mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kebun sawit agar lebih waspada dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kewaspadaan kita bersama dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” kata AKP Edwi Sunardi.
Akibat perbuatannya, F.S. kini terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, F.S. dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.