MENGWI, Badung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (23/2/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Laporan Korban Memicu Gerak Cepat Kepolisian
Kejadian curanmor ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di Warung Bu Linda yang terletak di Banjar Gunung, Desa Buduk. Korban, yang diketahui bernama IGS (45) beralamat di Tianyar, Karangasem, melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/7/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali/ tanggal 23 Februari 2025.
Dalam laporannya, IGS menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6910 TU miliknya, yang diparkir di depan warung dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci kontak berada di dalam dashboard serta ditutupi mantel plastik, hilang pada pukul 20.30 WITA.
Perintah Kapolsek dan Kerja Keras Tim Opsnal Berbuah Hasil
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.M.M., dengan seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., menginstruksikan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H.,M.H., untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Tim opsnal Polsek Mengwi, di bawah kendali Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka melakukan olah TKP, meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di sekitar lokasi kejadian.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Terduga pelaku, berinisial H, seorang laki-laki (44) warga Bandung, Jawa Barat, berhasil diringkus di kawasan Jalan Bedahulu, Denpasar.
Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi
Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di Warung Bu Linda Buduk. Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. Saat datang ke warung untuk berbelanja, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat hitam dengan kunci yang masih tergantung. Setelah mengamati situasi sekitar, pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke Denpasar. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti nomor polisi asli dengan plat palsu DK 3967 AT.
“Saat ini tersangka H dan barang bukti satu buah sepeda motor honda beat warna hitam DK 6910 TU beserta kunci kontak dan satu buah plat palsu DK 3967 AT sudah diamankan dikantor Polsek Mengwi,” terang Kompol Adnyana T.J.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Adnyana T.J.