BeritaHukrim

Gadis 14 Tahun di Serang Diduga Dicabuli 4 Remaja Usai Dicekoki Miras

×

Gadis 14 Tahun di Serang Diduga Dicabuli 4 Remaja Usai Dicekoki Miras

Sebarkan artikel ini
Gadis 14 Tahun di Serang Diduga Dicabuli 4 Remaja Usai Dicekoki Miras

SERANG – Seorang gadis di bawah umur, baru berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh empat orang rekannya. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dari keempat terduga pelaku, seorang remaja berinisial AMS, 17 tahun, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“AMS berhasil kami amankan bersama keluarga korban di rumahnya pada Selasa (11/02) malam,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Senin (24/02).

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Senin, 10 Februari, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diduga dicabuli setelah dicekoki minuman keras oleh tersangka AMS.

Kejadian ini bermula ketika korban yang sedang dalam kondisi emosional karena dimarahi orang tuanya, berniat pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Sabtu (08/02).

“Dalam perjalanan menuju rumah temannya, korban bertemu dengan tersangka AMS dan seorang rekannya berinisial MA. Setelah terlibat percakapan singkat, korban kemudian dibawa ke rumah milik orang tua MA di Desa Silebu yang sedang kosong,” lanjut Kapolres.

Setibanya di rumah MA, korban mendapati sudah ada delapan orang di dalam rumah, termasuk dua teman wanita korban. Setelah beberapa saat berbincang, MA kemudian keluar rumah untuk membeli minuman keras.

“Setelah mendapatkan minuman keras, MA bersama teman-temannya kemudian melakukan pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua teman wanita korban memutuskan untuk pulang, sementara korban masih tetap berada di rumah tersebut,” kata Condro Sasongko.

Tragedi terjadi ketika korban yang sudah dalam kondisi mabuk tertidur di kamar. Diduga, empat remaja secara bergantian masuk ke kamar tidur dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang sedang terbaring tak berdaya.

“Pada saat korban mabuk dan tertidur di kamar, empat remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur,” terang Kapolres dengan nada prihatin.

Keluarga korban mulai panik dan mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang selama empat hari. Korban akhirnya ditemukan oleh salah seorang kakaknya di rumah MA dan segera dibawa pulang.

“Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh teman-temannya. Mendengar pengakuan pilu tersebut, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang,” jelasnya.

“Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit PPA Polres Serang bersama keluarga korban bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari hasil pemeriksaan, AMS mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta melakukan pencabulan,” tambah Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka AMS akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti AMS adalah minimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar pelaku lainnya hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *