BeritaPeristiwa

Tragedi Bus Pariwisata Batu, Komisi III DPR RI Puji Kinerja Polda Jatim

×

Tragedi Bus Pariwisata Batu, Komisi III DPR RI Puji Kinerja Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Tragedi Bus Pariwisata Batu, Komisi III DPR RI Puji Kinerja Polda Jatim

SURABAYA – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Timur atas penanganan cepat dan tepat dalam menangani kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang terjadi beberapa waktu lalu. Apresiasi ini disampaikan saat rombongan Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (21/2).

Rano Al Fath, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, menilai bahwa Polda Jatim telah bertindak sigap dan profesional dalam mengusut tuntas kasus kecelakaan tragis tersebut. Menurutnya, ketepatan Polda Jatim dalam menetapkan tersangka tidak hanya terbatas pada sopir bus, tetapi juga menjangkau pihak penanggung jawab perusahaan, merupakan langkah yang patut diapresiasi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus kecelakaan Bus Pariwisata di Batu ini. Penetapan pemilik perusahaan sebagai tersangka menunjukkan keseriusan dan ketelitian Polda Jatim dalam mengungkap seluruh aspek penyebab kecelakaan,” ujar Rano Al Fath dalam pernyataannya di Surabaya.

Ketepatan Penetapan Tersangka Pemilik Perusahaan

Lebih lanjut, Rano Al Fath menjelaskan bahwa langkah Ditlantas Polda Jatim menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka adalah keputusan yang tepat. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang mendalam telah mengungkap adanya faktor kelalaian dari pihak perusahaan yang turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

“Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan transportasi umum, penting untuk melihat tanggung jawab tidak hanya pada pengemudi di lapangan, tetapi juga pada manajemen perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan operasional kendaraannya. Langkah Polda Jatim ini menjadi contoh baik dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” imbuhnya.

Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu

Sebagai informasi, kecelakaan beruntun yang terjadi di Kota Batu pada Rabu, 8 Januari 2025 malam, dipicu olehBus Pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7949 GB yang mengalami rem blong. Kepastian ini didapatkan setelah Ditlantas Polda Jatim bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh.

Kecelakaan tragis ini mengakibatkan 14 orang menjadi korban, dengan rincian 4 orang meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi. Bus yang diduga kuat mengalami hilang kendali tersebut melaju tak terkontrol sejauh 2,3 kilometer, mulai dari Jalan Imam Bonjol hingga berakhir di Jalan Patimura.

Dalam rentang jarak 2,3 kilometer tersebut, bus maut itu terlibat dalam setidaknya 7 titik tabrakan yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dan luka-luka. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan mendalam atas keselamatan transportasi umum.

Pentingnya Pengawasan dan Pemeliharaan Kendaraan

Menanggapi peristiwa ini, Rano Al Fath menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap operasional perusahaan transportasi umum, khususnya terkait dengan pemeliharaan dan pengecekan rutin kondisi kendaraan. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan transportasi yang lalai dalam menjaga standar keselamatan.

“Kecelakaan ini menjadi pelajaran pahit bagi kita semua. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Perusahaan transportasi harus bertanggung jawab penuh atas kondisi kendaraan dan memastikan bahwa seluruh armada dalam kondisi prima dan laik jalan,” tegas Rano Al Fath.

Dengan apresiasi yang disampaikan Komisi III DPR RI ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polda Jatim untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *