SUBANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamanukan Resor Subang berhasil menggerebek arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Penggerebekan yang dilakukan pada Jum’at (21/2/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB ini berhasil membuyarkan aktivitas ilegal tersebut dan membuat ratusan penjudi tunggang langgang melarikan diri.
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Sukamaju
Aksi penggerebekan ini berlangsung dramatis. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, ratusan orang yang terdiri dari penjudi dan penonton sabung ayam panik dan berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti yang ditinggalkan para pelaku judi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas Polsek Pamanukan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Diantaranya adalah belasan ekor ayam jago yang diduga kuat akan digunakan dalam arena sabung ayam, serta puluhan kendaraan bermotor milik para penjudi yang terparkir di sekitar lokasi.
Ratusan Penjudi Kocar-Kacir, Belasan Ayam dan Puluhan Kendaraan Disita
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awalludin, membenarkan adanya operasi penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut. AKP Udin Awalludin menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah Desa Sukamaju.
“Benar, kemarin siang, kami dari Polsek Pamanukan melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan arena sabung ayam. Saat kami tiba, ratusan orang yang berada di lokasi lari kocar-kacir. Kami berhasil mengamankan belasan ayam jago dan puluhan kendaraan yang diduga milik para penjudi,” ungkap Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awalludin saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/1/2025) pagi.
AKP Udin Awalludin menambahkan, informasi mengenai adanya perjudian sabung ayam ini didapatkan dari laporan masyarakat yang merasa terganggu. Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya bersama anggota Polsek Pamanukan langsung bergerak menuju lokasi pada Jum’at (21/2/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Ternyata benar, di lokasi tersebut sedang berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Pamanukan mengungkapkan bahwa para pemain judi sabung ayam ini tidak hanya berasal dari warga sekitar, namun juga datang dari berbagai daerah lain. Sayangnya, saat penggerebekan dilakukan, para pelaku judi berhasil melarikan diri.
“Para penjudi ini datang dari berbagai tempat, tidak hanya warga lokal. Namun, saat kami gerebek, mereka berhasil kabur. Kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan ayam jago,” kata AKP Udin Awalludin dengan nada menyesal.
Barang Bukti yang Disita
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pamanukan dalam penggerebekan ini cukup signifikan. Petugas menyita kendaraan roda empat sebanyak 3 unit yang terdiri dari berbagai merek seperti Pajero Sport, Brio, dan Ayla. Selain itu, 20 unit kendaraan roda dua berbagai jenis juga turut diamankan. Tidak hanya kendaraan, 11 ekor ayam jago aduan jenis Bangkok, jam dinding, matras, karpet pembatas arena, dan terpal juga berhasil disita sebagai barang bukti.
“Kendaraan roda empat yang kami amankan ada beberapa jenis, termasuk Pajero Sport, Brio, dan Ayla,” sebut AKP Udin Awalludin.
Selain menyita sejumlah barang bukti, petugas kepolisian juga melakukan pembongkaran terhadap lapak atau arena yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal serupa di kemudian hari.
Pernyataan Kapolsek Pamanukan: Pemilik Kendaraan Akan Dipanggil
data-sourcepos=”41:1-41:258″>Kapolsek Pamanukan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan kendaraan yang berhasil disita. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan.
“Kami akan cek semua kendaraan yang kami sita untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah diketahui pemiliknya, kami akan panggil untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus perjudian ini,” tegas AKP Udin Awalludin.
Imbauan Kapolsek kepada Masyarakat: Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Pamanukan juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan yang meresahkan, seperti perjudian sabung ayam ini, kepada pihak kepolisian. Terlebih lagi, menjelang bulan suci Ramadhan, Kapolsek Pamanukan menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya kegiatan perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami di Polsek Pamanukan. Apalagi ini menjelang bulan Ramadhan, jangan sampai ada kegiatan perjudian yang mengganggu ketenangan umat muslim yang sedang beribadah,” himbau Kapolsek Pamanukan.
Polsek Pamanukan Intensif Patroli untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Lebih lanjut, AKP Udin Awalludin menyatakan bahwa jajaran Polsek Pamanukan akan terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukumnya. Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), begal, tawuran pelajar, serta peredaran minuman keras (miras).
“Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pamanukan agar tetap kondusif. Jika menemukan adanya tindakan kriminalitas, perjudian, atau peredaran miras, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek Pamanukan.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat.