BeritaHukrim

Pelaku Penggelapan Mobil di Subang Ditangkap di Karawang

×

Pelaku Penggelapan Mobil di Subang Ditangkap di Karawang

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penggelapan Mobil di Subang Ditangkap di Karawang

SUBANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan mobil. Pelaku yang diketahui bernama Dudi Sihabudin (nama lengkap), warga Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, diamankan di wilayah Karawang pada Senin (17/2/2025) dini hari.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku penggelapan mobil dengan Nomor Polisi D 8739 YM ini dilakukan di Kampung Ciherang, Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Modus Penggelapan dengan Harga Sewa Menggiurkan

Kasus penggelapan ini bermula pada 29 Desember 2024. Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana, menjelaskan dalam press release di Mapolsek Cisalak, Jumat (21/2/2025) siang, bahwa modus pelaku adalah dengan menyewa mobil korban untuk mengangkut sekam.

“Modus pelaku melakukan penggelapan dengan menyewa mobil untuk mengangkut sekam dengan harga sewa di atas rata-rata. Hingga akhirnya pemilik mobil tergiur dan menyewakannya kepada pelaku,” ujar Iptu Endang Pirtana.

Namun, setelah mobil disewakan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, uang sewa pun tidak diberikan kepada pemilik mobil selama satu setengah bulan.

Mobil Sewaan Digadaikan untuk Judi Online

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, mobil yang disewa oleh Dudi Sihabudin tersebut ternyata digadaikan berkali-kali. “Ternyata mobil yang disewa oleh pelaku yang bernama Dudi Sihabudin tersebut malah digadaikan beberapa kali, diantaranya digadaikan ke warga Bunihayu Jalancagak, kemudian ditebus dan digadaikan lagi kepada orang lain di wilayah Telukjambe Barat Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Iptu Endang Pirtana menambahkan bahwa motif pelaku melakukan penggelapan mobil sewaan ini adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk bermain judi online. “Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan ini karena ketagihan judi online. Uang hasil gadai mobil yang disewakan tersebut digunakan untuk main judi online,” tegasnya.

Penangkapan Pelaku di Karawang

Korban penggelapan, Apek Hidayat, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisalak. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Berdasarkan keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada di Telukjambe Karawang,” ucap Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Cisalak kemudian bergerak menuju Karawang pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. “Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku,” kata Kapolsek.

“Pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Cisalak beserta barang bukti 1 unit mobil Pickup Mitsubishi warna putih milik korban,” imbuhnya.

Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisalak Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit mobil pickup putih dengan Nomor Polisi D 8739 YM beserta kunci dan STNK-nya.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan mobil, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Iptu Endang Pirtana.

Sementara itu, pelaku Dudi Sihabudin mengakui perbuatannya dan menyesal telah menggelapkan mobil sewaan tersebut. “Uang mobil yang digadaikan saya gunakan untuk judi online,” singkatnya kepada petugas kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *