CIAMIS, JABAR – Jajaran Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian di wilayah Desa Kertahayu. Peristiwa yang meresahkan warga ini terjadi di Dusun Cisaar Rt. 010 Rw. 003, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kejadian pencurian ini menimpa salah seorang warga Desa Kertahayu yang kehilangan mesin traktor miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar dengan sigap mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pamarican Iptu Baehaki, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai tindak pidana pencurian mesin traktor milik warga Desa Kertahayu. “Menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian mesin traktor milik warga di Desa Kertahayu, Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar beserta anggota langsung bergerak mendatangi TKP. Di TKP anggota bergerak untuk mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan para saksi di lapangan,” ujar Kapolsek Pamarican Iptu Baehaki dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).
Kronologi Kejadian dan Kerugian yang Dialami Korban
Lebih lanjut, Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar memaparkan kronologi kejadian pencurian tersebut. Peristiwa ini diketahui oleh korban pada hari Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Pagi itu, korban yang hendak membuka kurungan ayam ternaknya, mendapati bahwa traktor yang sebelumnya disimpan di garasi samping rumahnya telah raib.
“Korban yang akan bermaksud membuka kurungan ayam ternaknya melihat 1 buah traktor yang semula disimpan di garasi pinggir rumah sudah tidak ada di tempatnya,” terang Iptu Baehaki.
Setelah menyadari kehilangan traktornya, korban kemudian memberitahukan kejadian ini kepada orang lain. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut di sekitar lokasi penyimpanan traktor, korban kembali mendapati bahwa satu unit mesin pompa air merk Yanmar 10.5 PK yang semula disimpan dekat traktor juga ikut menghilang. “Setelah di cek kembali bahwa I buah mesin pompa air merk Yanmar 10.5 PK semula di simpan di dekat traktor juga sudah tidak ada di tempatnya. Diduga ada yang mencuri kemudian korban memberitahu istrinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor pamarican untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian yang cukup signifikan. Kapolsek Pamarican mengungkapkan bahwa kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp. 50 juta. “Kerugian atas hilangnya mesin traktor berkapasitas 8,5 PK dan mesin Pompa air merk Yanmar 10.5 PK mencapai Rp.50 juta,” kata Iptu Baehaki.
Penyelidikan Mendalam dan Himbauan Kepolisian
Saat ini, Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian mesin traktor dan mesin pompa air tersebut. Pihaknya terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi di lapangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Hasil penyelidikan awal Diduga pelaku mencuri 1 buah Mesin traktor dan 1 Buah mesin Pompa air yang disimpan di samping rumah korban. Terduga pelaku diduga mengambil mesin traktor itu cara membuka baud mesin,” ungkap Iptu Baehaki. Ia menambahkan, “Pelaku masih lidik. Proses penanganan perkara masih terus didalami.”
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Ia menyarankan agar masyarakat tidak meninggalkan atau menaruh mesin traktor maupun barang berharga lainnya di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
“Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada para masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pindana dan kriminalitas lainnya. Salah satunya dengan tidak meninggalkan atau menaruh mesin traktor di sawah atau tempat diluar jangkauan pemiliknya guna mencegah niat pelaku kejahatan melancarkan aksinya,” pungkas Iptu Baehaki.
Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana.