BeritaHukrim

Polres Pasangkayu Tangkap Pengedar Sabu di Bulili

×

Polres Pasangkayu Tangkap Pengedar Sabu di Bulili

Sebarkan artikel ini
Polres Pasangkayu Tangkap Pengedar Sabu di Bulili

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Bulili yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin pagi (17/2/2025) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, selaku Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial K (19 tahun) ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka K,” ujar IPTU Yusuf saat ditemui pada Rabu pagi. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di kediaman Lk. MA yang masih di bawah umur.”

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15 sachet. “Saat penangkapan, kami menemukan 15 sachet sabu yang disimpan oleh tersangka,” lanjutnya.

Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti

Lebih lanjut, IPTU Yusuf mengungkapkan hasil pendalaman terhadap tersangka K. Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa tersangka telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu minggu terakhir.

“Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah menjual sabu selama seminggu terakhir dan sudah berhasil menjual sebanyak 10 sachet,” jelas IPTU Yusuf. “Sabu tersebut diperoleh dari wilayah Surumana, Kabupaten Donggala, sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian dipecah dan dijual kembali.”

Selain mengamankan 15 sachet sabu dengan berat bruto 2,08 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1 (satu) kotak kain warna hitam
  • 1 (satu) sendok bening yang terbuat dari pipet plastik
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam
  • 3 (tiga) sachet sedang klip warna putih kosong
  • 1 (satu) ball sachet kosong
  • Uang tunai sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Komitmen Polres Pasangkayu Memberantas Narkoba

IPTU Yusuf menegaskan bahwa Polres Pasangkayu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan Pasangkayu yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *