BeritaPeristiwa

Polisi Pasang Garis di Lokasi Kebakaran Tanjung Redeb

×

Polisi Pasang Garis di Lokasi Kebakaran Tanjung Redeb

Sebarkan artikel ini
Polisi Pasang Garis di Lokasi Kebakaran Tanjung Redeb

Tanjung Redeb, Berau – Personel dari Polsek Tanjung Redeb bergerak cepat melakukan pemasangan garis polisi (police line) di area yang terdampak kebakaran di Gang Husada, Jalan Milono, Kelurahan Gayam. Tindakan sigap ini dilakukan pada Jumat (21/2/2025) pagi sebagai langkah awal untuk menjaga lokasi tetap steril demi kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan pemasangan garis polisi ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tanjung Redeb, Iptu Leo Rifanto. Beliau terjun ke lokasi bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, serta anggota piket penjagaan dari Polsek Tanjung Redeb. Sinergi antar unit ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani insiden kebakaran ini secara tuntas dan profesional.

Pemasangan Garis Polisi di Lokasi Kebakaran

Langkah pemasangan garis polisi ini merupakan respons cepat Polsek Tanjung Redeb pasca terjadinya kebakaran. Area Gang Husada yang menjadi lokasi kejadian langsung mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian. Wakapolsek Tanjung Redeb, Iptu Leo Rifanto, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah prosedur standar yang harus dilakukan untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pemasangan garis polisi ini adalah tindakan pengamanan awal yang sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa lokasi kebakaran tetap steril dan tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan memasuki area ini selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Iptu Leo Rifanto di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Iptu Leo Rifanto menambahkan bahwa sterilisasi lokasi ini bertujuan untuk memudahkan proses investigasi yang akan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Berau dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb. “Dengan lokasi yang steril, tim penyelidik dapat bekerja secara efektif dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini,” imbuhnya.

Tujuan Pemasangan Police Line

Pemasangan garis polisi bukan hanya sekadar tindakan simbolis. Lebih dari itu, tindakan ini memiliki tujuan krusial dalam mendukung proses hukum dan penyelidikan. Garis polisi berfungsi sebagai pembatas fisik yang jelas, menandakan bahwa area tersebut adalah area terlarang untuk dimasuki oleh masyarakat umum. Hal ini penting untuk menjaga integritas TKP dari potensi kerusakan atau kontaminasi yang dapat menghambat proses penyelidikan.

Selain itu, pemasangan garis polisi juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. Dengan adanya garis polisi, masyarakat mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang serius menangani kasus ini dan berupaya untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa kebakaran ini. Kehadiran polisi di lokasi juga memberikan efek menenangkan dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar di kalangan masyarakat.

Situasi Terkendali Selama Proses

Selama proses pemasangan garis polisi berlangsung, situasi di lokasi kebakaran terpantau aman dan terkendali. Personel Polsek Tanjung Redeb bekerja secara profesional dan terkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat sekitar juga memberikan respons positif dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang telah membantu menciptakan situasi yang kondusif selama proses pemasangan garis polisi ini. Dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb,” pungkas Iptu Leo Rifanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *