JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025. Surat edaran ini menjadi panduan bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi dalam menjalankan aktivitas selama bulan penuh berkah ini.
Penetapan surat edaran ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak penting di Kota Jambi. Pertemuan yang berlangsung pada 21 Februari 2025 tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi. Surat edaran tersebut kemudian ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, H. Maulana, menandakan resminya pemberlakuan aturan ini.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa surat edaran ini mencakup lima poin utama yang menjadi perhatian selama bulan Ramadan. Poin-poin tersebut dirancang untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh kekhusyukan di Kota Jambi.
Larangan Hiburan Malam
Poin pertama yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah penutupan total berbagai tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Jenis usaha yang wajib menghentikan operasionalnya meliputi bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke.
“Segala bentuk kegiatan hiburan malam tersebut dihentikan sementara. Mulai berlaku sejak tanggal 26 Februari 2025, atau tiga hari sebelum dimulainya ibadah puasa. Tempat-tempat hiburan ini baru diperbolehkan beroperasi kembali pada tanggal 3 April 2025, yaitu tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri,” ungkap Abu Bakar pada hari Sabtu (22/2/2025). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan dan memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan tenang.
Kewajiban Berbusana Muslim di Pusat Perbelanjaan
data-sourcepos=”19:1-19:280″>Surat edaran ini juga mengatur tentang kebebasan berbusana muslim bagi karyawan dan karyawati di pusat-pusat perbelanjaan. Pemilik pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, dan minimarket dilarang menghalangi atau melarang karyawan Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan.
“Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa pemilik pusat perbelanjaan tidak boleh melarang karyawannya menggunakan peci bagi pria dan selendang, jilbab, atau kerudung bagi wanita Muslimah. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keagamaan dan memberikan kenyamanan bagi karyawan Muslim dalam menjalankan tugasnya selama bulan Ramadan,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi tersebut.
Penyesuaian Operasional Rumah Makan dan Kedai Kopi
Untuk kegiatan usaha rumah makan, restoran, kedai, dan warung kopi, surat edaran memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, terdapat penyesuaian yang wajib diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Tempat-tempat usaha makanan dan minuman tersebut diperbolehkan tetap buka, tetapi wajib menutup tempat usahanya dengan menggunakan tirai. Penutupan ini bersifat tidak demonstratif, sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat secara langsung dari luar. Tujuannya adalah untuk menjaga kekhusyukan bulan Ramadan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terang Abu Bakar.
Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus
Kegiatan tadarus di masjid dan musala selama bulan Ramadan juga diatur dalam surat edaran ini. Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus dibatasi waktunya hingga pukul 22.00 WIB.
“Penggunaan pengeras suara untuk tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah melewati jam tersebut, kegiatan tadarus tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan, namun tanpa menggunakan pengeras suara. Hal ini untuk menjaga ketenangan lingkungan di malam hari, terutama saat umat Muslim beristirahat setelah seharian berpuasa dan menjalankan ibadah lainnya,” kata Abu Bakar menambahkan.
Etika di Ruang Publik Selama Ramadan
Poin terakhir dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Bentuk penghormatan tersebut diwujudkan dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadan. Salah satu bentuknya adalah dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari. Hal ini sebagai bentuk toleransi dan saling menghormati antar sesama,” pungkas Abu Bakar.
Abu Bakar menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Jambi ini hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025. Ia berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya Ramadan yang aman, tertib, dan penuh berkah di Kota Jambi.