Nganjuk , Jawa Timur – Jajaran Polres Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Nganjuk. Terbaru, Polres Nganjuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Operasi penindakan ini dilakukan pada hari Jumat (21/2/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya praktik sabung ayam yang sangat meresahkan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot langsung kami terjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tindakan tegas,” ungkap Kapolres Siswantoro.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi atau praktik perjudian di lingkungan sekitar mereka. “Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Polres Nganjuk akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif secara rutin guna menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim yang diterjunkan ke lokasi telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian. “Setibanya tim di lokasi yang dimaksud, kami tidak mendapati adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, kami menemukan adanya fasilitas yang diduga kuat digunakan untuk praktik perjudian sabung ayam,” terang AKP Julkifli.
Fasilitas yang ditemukan di lokasi tersebut diantaranya adalah dua buah sangkar ayam, sebuah jam dinding, serta satu set ring atau geber yang merupakan arena aduan ayam. “Barang-barang bukti ini telah kami amankan dan bawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Sebagai langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan untuk kegiatan ilegal serupa, petugas dari Polres Nganjuk segera melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam yang telah ditemukan. AKP Julkifli juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan secara langsung kepada warga sekitar lokasi kejadian. “Kami telah memberikan imbauan kepada warga agar tidak menyalahgunakan lahan kosong untuk kegiatan yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika di kemudian hari masih ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut,” tandasnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Nganjuk kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk perjudian yang jelas-jelas merugikan dan melanggar hukum. Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang bebas dari praktik ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian ini akan terus digencarkan demi terciptanya Kabupaten Nganjuk yang aman, tertib, dan kondusif.