Scroll untuk baca artikel
Sosial Budaya

Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia

×

Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia
Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia. Image by sergeycauselove on Freepik

perisainews.com – Ketika kita mendengar kata “agraria”, pikiran kita mungkin langsung tertuju pada hamparan sawah yang hijau atau ladang yang subur. Namun, dalam konteks hukum, agraria memiliki makna yang lebih luas. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mendefinisikan agraria sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, termasuk bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Istilah “agraria” sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu “ager” dan “agrarius”, yang berarti perladangan, persawahan, dan pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa agraria memiliki akar yang kuat dalam kegiatan pertanian, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.

Tanah: Modal Alami Utama

Dalam hukum agraria, tanah diartikan sebagai lapisan permukaan bumi yang digunakan untuk usaha. Tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai modal alami utama dalam kegiatan pertanian dan peternakan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tanah menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia dan pembangunan ekonomi.

Baca Juga:  Heboh Turnamen Presean di Lombok Barat, Polsek Sekotong Sukses Jaga Ketertiban

Hukum Agraria: Mengatur Hubungan Manusia dan Tanah

Hukum agraria hadir untuk mengatur hubungan antara manusia dan tanah, serta hubungan antara manusia dengan manusia lainnya terkait dengan tanah. Hukum ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama rakyat tani yang sangat bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.

Asas-Asas Hukum Agraria dalam UUPA

UUPA menetapkan beberapa asas penting yang menjadi landasan hukum agraria di Indonesia. Asas-asas ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang dijunjung tinggi dalam pengelolaan sumber daya agraria.

1. Penguasaan Negara

Asas ini menegaskan bahwa semua sumber daya agraria pada dasarnya dikuasai oleh negara. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya agraria demi kepentingan seluruh rakyat. Penguasaan negara atas sumber daya agraria bukanlah kepemilikan mutlak, tetapi lebih kepada kewenangan untuk mengatur dan mengelola.

Baca Juga:  Cara Cek Bansos 2024 Lewat HP, Cara Praktis dan Akurat

2. Fungsi Sosial

Tanah memiliki fungsi sosial yang harus dipenuhi. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan umum atau melanggar hak-hak orang lain. Setiap pemilik atau pemegang hak atas tanah harus menggunakan tanahnya sesuai dengan fungsi sosialnya.

3. Hukum Adat

Hukum adat diakui dan dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan UUPA. Hukum adat merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang telah ada sejak lama dan mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan tanah.

4. Kebangsaan

Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing yang dapat merugikan negara.

Baca Juga:  Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana Pimpin Langsung Penyaluran Air Bersih

5. Batas Kepemilikan

UUPA menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan tanah yang dapat merugikan masyarakat. Batas kepemilikan tanah ini berbeda-beda tergantung pada jenis tanah dan lokasinya.