Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polisi Ringkus Tiga Pencurian di SDN 19 Lembah Melintang, Dua di Antaranya Masuk DPO

×

Polisi Ringkus Tiga Pencurian di SDN 19 Lembah Melintang, Dua di Antaranya Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Tiga Pencuri Laptop dan Chromebook Milik SDN 19 Lembah Melintang

Perisainews.com, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat mengumumkan keberhasilan mereka dalam menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di SDN 19 Lembah Melintang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan ketiga pelaku curat ini beraksi di SD Negeri 19 Lembah Melintang. Tepatnya di Jorong Batang Gunung, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupeten Pasaman Barat.

Mereka mencuri Laptop, Chroomebook dan projector Infocus milik sekolah. Dua dari ketiga pelaku adalah residivis yang sudah pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.

“Kami berhasil mengungkap kasus curat ini berkat kerja keras Polsek Lembah Melintang melalui Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang. Dari tiga pelaku, RH (35) dan SH (26) adalah residivis, sedangkan AS (26) adalah pelaku baru,” jelasnya, Sabtu (22/07/2023).

Baca Juga:  Dandim 1606 Mataram Harapkan Setiap Lokasi Terpasang Sketsel Guna Mempermudah Pembacaan Progres Pengerjaan

Kasus ini bermula dari laporan pihak Sekolah ke Polsek Lembah Melintang pada tanggal 07 Juni 2023 bahwa laptop dan barang-barang lainnya telah dicuri dari lemari sekolah.

Pihak Sekolah Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Akibat pencurian tersebut, pihak Sekolah SDN 19 Lembah Melintang mengalami kerugian sekitar satu unit laptop merk Acer. Kemudian 13 unit chromebook merk AXIOO dan tiga unit projector infokus merk Epson dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang hendak menggadaikan laptop curian tersebut.

Berdasarkan informasi itu, pada tanggal 15 Juli 2023, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menangkap pelaku RH (35). Serta menyita barang bukti berupa tujuh unit chromebook dan tiga unit projector infokus dari tangannya.

Baca Juga:  Polisi Sita 1,2 Ton BBM Subsidi dari Dua SPBU di Mura, Pelaku Buron

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juli 2023 petugas mengamankan pelaku AS (AS) di Kampung Joring, Nagari Ujung Gading. Menyita barang bukti berupa dua unit chromebook yang tersimpan di rumah mertua pelaku di Hutaraja Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Saat Penangkapan, Salah Satu Pelaku Mencoba Melawan Petugas

Terakhir, pada tanggal 18 Juli 2023, petugas menangkap pelaku pencurian inisial SH (26) di Jorong Tampus Ujung Gading. Saat tertangkap, pelaku SH mencoba melawan petugas dengan pisau miliknya.

Petugas berhasil merebut pisau tersebut dan menyita barang bukti berupa empat unit chromebook yang menyembunyikannya di kebun sawit di belakang rumah kakak pelaku.

“Ketiga pelaku ini sudah lama menjadi buronan polisi karena sering melakukan aksi kriminalitas. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk menemukan jejak pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Sekotong Imbau Warga Jaga Keamanan dan Laut, Patroli di Pulau Sepatang

Adapun barang-barang tersebut merupakan fasilitas belajar siswa-siswi SDN 19 Lembah Melintang. Kerugian pihak sekolah akibat aksi ketiga pelaku ini sekitar Rp. 100 juta.

Dari hasil pemeriksaan polisi, modus operandi ketiga pelaku ini adalah dengan cara merebut barang curian oleh pelaku DD (30) dan AD (35). Saat itu, pelaku RH dan SH melihat DD dan AD sedang mencuri barang-barang sekolah. Polisi telah mengetahui identitas DD dan AD dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengetahui identitas para pelaku yang masih DPO. Kami masih mendalami modus operandi mereka dan keterlibatan mereka dalam kasus kriminal lain di daerah ini,” ungkap Kapolres.