Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Polri menetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

×

Polri menetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Sebarkan artikel ini
Polri menetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar. Kedua tresangka tersebut terkait dengan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar.

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelasakannya. Perihal penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (9/5/2023). Kedua tersangka itu masing-masing Anita Setia Dewi dan Andri Satria.

“Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Dapat menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani Selasa (9/5/2023). Mengutip dari Humas Polri.

Baca Juga:  Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

“Memeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Melakukan hal itu untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang, apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain,” kata Djuhandhani.

Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga:  Polres Loteng Tingkatkan Patroli Cegah Aksi Kriminalitas di Kawasan Wisata

Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).