Berita

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Plampang

×

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Plampang

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (curanmor R4) yang meresahkan warga Kelurahan Lempeh. Seorang pria berinisial IS (58) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya beserta barang bukti satu unit mobil pick up, Senin (23/02/2026) malam.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari korban berinisial M (51), seorang pedagang asal Kelurahan Lempeh, yang kehilangan kendaraan operasionalnya pada Minggu pagi (22/02).” ujar Kasat.

Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban M memarkirkan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam miliknya di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Gang Dinamika, Kelurahan Lempeh, pada Jumat (20/02). Kunci kendaraan tersebut dipegang oleh rekan korban berinisial Z.

Kendaran tersebut diketahui masih berada di lokasi pada Sabtu malam (21/02) sekitar pukul 23.00 WITA. Namun, keesokan harinya, Minggu (22/02) sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban hendak berangkat mengantarkan tahu ke pasar, kendaraan tersebut sudah raib dari tempat parkir semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp 125.000.000.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju Dusun Baru, Desa Merpe, Kecamatan Plampang.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, tim berhasil menyergap terduga pelaku IS di tempat tinggal sementaranya. Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengambil mobil milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Di lokasi penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 warna hitam dengan nomor polisi EA 8350 A.

Saat ini, terduga pelaku IS beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Sumbawa dan diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sumbawa mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkirkan kendaraan dan sebisa mungkin menggunakan kunci ganda guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *