Berita

Polsek Empang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Satu Ekor Sapi di Desa Bantu Lanteh

×

Polsek Empang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Satu Ekor Sapi di Desa Bantu Lanteh

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Personel Polsek Empang jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak berupa satu ekor sapi. Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tarano tersebut diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa sore, 02 Februari 2026, di wilayah Desa Bantu Lanteh.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin, membenarkan peristiwa tersebut. “Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang kehilangan hewan ternaknya yang saat itu sedang di titip di kandang kolektif di lokasi Orong Sumir Bawa, Dusun Bantu, Desa Bantu Lanteh.” jelas Kapolsek.

Namun, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban menerima informasi penting dari seorang saksi berinisial AH (52) yang melihat terduga pelaku S sedang membawa satu ekor sapi menuju arah Desa Ongko, Kecamatan Empang, dengan maksud untuk dijual. Mendapatkan informasi tersebut, korban segera melakukan pengecekan ke lokasi Orong Moso dan mencocokkan ciri-ciri fisik sapi yang ditemukan dengan surat keterangan ternak miliknya, yang ternyata terbukti identik.

Setelah memastikan bahwa sapi tersebut adalah miliknya, korban segera mendatangi Mapolsek Empang sekitar pukul 16.30 WITA untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Merespons laporan tersebut, Anggota Piket Jaga bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Empang bergerak cepat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 17.25 WITA, personel kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku S tanpa perlawanan untuk kemudian dibawa ke Mako Polsek Empang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Empang untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim. Sementara itu, barang bukti berupa satu ekor sapi saat ini dititipkan kembali kepada pemiliknya sambil menunggu proses penyidikan hingga tahap persidangan nantinya. Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keamanan barang bukti tersebut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *