Berita

Curi Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Paruh Baya di Moyo Hulu Diringkus Polisi

×

Curi Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Paruh Baya di Moyo Hulu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang petani di Kecamatan Lopok. Seorang wanita berinisial HA (52) diringkus petugas di kediamannya di wilayah Moyo Hulu pada Jumat pagi (23/01/2026), setelah diduga kuat menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan pengaduan dari korban pada tanggal 21 Januari, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Hanya dalam waktu dua hari, terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial NH, warga Desa Mamak, pada awal Januari lalu. Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat ia hendak mengambil uang di dalam dompet cokelat yang disimpan di balik lipatan pakaian dalam lemari.

Nahas, saat dicek, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000,- beserta berbagai perhiasan emas mulai dari gelang, kalung, hingga cincin dengan total berat 21 Gram telah raib. Korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp42.300.000,- tersebut sempat berusaha mencari secara mandiri sebelum akhirnya resmi melapor ke Mapolres Sumbawa.

Berbekal informasi hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., bergerak menuju Desa Brang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di rumah terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan.

Dalam interogasi singkat, HA mengakui seluruh perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Selain uang tunai, Kami juga mengamankan perabot rumah tangga yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan atau milik korban.” tambah Iptu Andy.

Selanjutnya terduga pelaku HA beserta seluruh barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000, dan 1 buah lemari plastik serta 1 buah tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti perhiasan emas yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *