Berita

Sat Reskrim Polres Dompu Limpahkan Tersangka Perkara Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

×

Sat Reskrim Polres Dompu Limpahkan Tersangka Perkara Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Dompu, pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA hingga selesai.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Pidana Umum (Pidum) C Sat Reskrim Polres Dompu, yakni Brigpol Robertus Hendra, S.H. dan Bripda M. Riski Setiawan, terhadap tersangka Dengan inisial RI.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jati Prabowo, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani secara profesional dan transparan.

“Pelimpahan tersangka Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Masdidin.

Kegiatan pelimpahan tersangka berlangsung aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya hambatan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen Polres Dompu dalam penegakan hukum yang profesional.

“Polres Dompu berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi para pihak dan kepercayaan kepada proses peradilan,” jelas IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan mematuhi aturan yang berlaku serta melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *