Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 3 TERDUGA PELAKU DAN SABU 1,70 GRAM

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 3 TERDUGA PELAKU DAN SABU 1,70 GRAM

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Diwu Kalio, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, adapun identitas dari terduga :

1. MK, Laki – Laki, 24 Th, Islam, belum/ tidak bekerja, alamat Kel. Potu Kec.Dompu, Kab. Dompu.

2. R, Laki – Laki, 27 Th, Islam, belum/tidak bekerja, alamat Kel. Potu Kec. Dompu, Kab. Dompu.

3. MJ, Laki – Laki, 21 Th, Islam, belum/tidak bekerja, alamat Kel. Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Setelah memastikan target dan lokasi, sekitar pukul 00.50 Wita, tim bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan
Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,70 gram, terdiri dari:
3 (tiga) klip lepas,
1 (satu) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu,
1 (satu) buah kotak rokok Surya,
2 (dua) buah sekop dari pipet plastik,
4 (empat) buah bong,
1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa klip kosong,
8 (delapan) klip bekas pakai,
2 (dua) buah gunting,
5 (lima) buah korek api gas,
3 (tiga) unit telepon genggam,
1 (satu) buah tutupan botol bong yang telah dimodifikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram dan sejumlah alat pendukung. Saat ini para terduga telah kami amankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan sumber narkotika tersebut.

Pasal yang Disangkakan
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal-pasal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus narkotika ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *