Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 07 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (36), warga Desa Soro Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
“Kami membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas IPTU Rahmadun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan badan dan rumah terduga yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, berisi 3 (tiga) klip lepas, dengan rincian:
-1 klip lepas berisi 9 (sembilan) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-1 klip lepas berisi 6 (enam) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-1 klip lepas berisi 4 (empat) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-Berat bruto sabu: 8,49 gram dan Berat netto sabu: 0,97 gram
-5 (lima) buah korek gas
-1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam
-1 (satu) buah sedotan yang telah dimodifikasi berbentuk huruf L
-4 (empat) buah klip lepas kosong
-Uang tunai sebesar Rp1.309.000 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah)
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tikar di ruang tamu rumah tempat terduga pelaku berada.
Dalam proses pengungkapan, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan satu orang yang sempat diamankan telah dilepaskan setelah dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti.
Terduga pelaku R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat.
“Kapolres Dompu mengapresiasi pengungkapan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan tes urine terhadap terduga, pendalaman asal barang bukti, serta uji laboratorium guna melengkapi proses penyidikan.












