Berita

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Pencuri HP di Dua TKP Berbeda

×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Pencuri HP di Dua TKP Berbeda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (7 Januari 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga penadah.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, S.H.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dan Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Adapun korban dalam peristiwa tersebut adalah Fatimah (38), seorang wiraswasta yang beralamat di Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Sementara itu, terduga pelaku pencurian berinisial MM (21), seorang petani, warga Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Sedangkan terduga penadah berinisial AF (26), tidak bekerja, warga Kelurahan Kampo Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dari tangan terduga penadah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna hijau lumut, dengan IMEI 1: 868124074012310 dan IMEI 2: 868124074012302.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi A1 terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju Kampung Sarae dan berhasil mengamankan AF beserta barang bukti handphone. Dari hasil interogasi awal, AF mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal yang datang ke sekitar rumahnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku utama. Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak ke Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, dan mengamankan MM yang saat itu sedang berada di depan rumahnya.

Dari hasil interogasi, MM mengakui telah melakukan pencurian handphone tersebut dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban sedang tidur. Handphone diketahui berada di atas meja di samping tempat tidur korban.

Selanjutnya, terduga pelaku pencurian beserta penadah diamankan ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya memastikan rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *