Unit Reskrim Polsek Monta jajaran Polres Bima Polda NTB meringkus buronan terduga pelaku Pencurian Handphone di Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang berinisial B (L/34) Warga Desa Tolotangga ini diringkus karena diduga kuat melakukan pencurian satu unit Handphone milik E (P) pada Rabu 3 Desember 2025 Lalu.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH menjelaskan, kasus pencurian itu berawal korban masuk ke kamar hendak menyusui anaknya dan Handphone tersebut di simpan diruang tamu.
Terduga pelaku yang sejak awal mengintai korban langsung mengambil handphon tersebut dan melarikan diri atau kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp, 3.500.000.( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke SPKT Mapolsek Monta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Monta dengan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya pada Minggu 4 Januari 2026 sekira pukul 17.00. Wita unit Reskrim Polsek Monta berhasil meringkus terduga pelaku di tempat persembunyian nya di area ladang jagung yang tidak jauh dari pemukiman warga Desa Tolotangga.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum selanjutnya.












